Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Ini Akibatnya Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK NPWP

Ini Akibatnya Bila Tak Lakukan Pemadanan NIK NPWP
Foto : KTP NPWP Pemadanan menjadi NPWP

Jakarta, mataberita.net- Pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP  langkah strategis yang diambil oleh pemerintah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Himbauan kepada wajib pajak, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri paling lambat Minggu, 30 Juni 2024. Bila tidak dipadankan maka banyak layanan yang sulit diakses.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di mana pemerintah ingin menerapkan Single Identity Number (SIN). Satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga batas waktu yang sudah ditentukan akan mengalami kendala dalam mengurus sejumlah layanan ke depannya.

Layanan yang sulit diakses jika tak padankan NIK NPWP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, Wajib Pajak yang tidak melakukan pemandanan NIK menjadi NPWP akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan. “Wajib Pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (21/6).

Layanan administrasi yang memerlukan NIK sebagai NPWP:

  • Layanan pencairan dana pemerintah,
  • Layanan ekspor
  • Layanan impor,
  • Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya,
  • Layanan pendirian badan usaha dan
  • Perizinan berusaha.

Selain itu, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP Kemenkeu yang mensyaratkan penggunaan NPWP juga wajib menggunakan NIK sebagai NPWP mulai tahun depan.

Baca Juga :

Wajib Pajak Lakukan Hal ini Sebelum Sulit Akses SPT

Dwi mengimbau kepada Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum batas waktu yang sudah ditentukan, yaitu 30 Juni 2024.

“Dari total 74,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Dwi.

Adapun dari keseluruhan data yang telah valid, terdapat 4,3 juta data yang dipadankan secara mandiri oleh wajib pajak. Sisanya dipadankan oleh sistem.

Proses pemadanan NIK sebagai NPWP sebenarnya tidak hanya dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, tapi juga oleh sistem DJP.

Kendati begitu, Dwi tetap mengimbau agar Wajib Pajak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP karena masih terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri.

Cara cek NIK sudah terintegrasi NPWP

Sebelum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak bisa mengecek apakah NIK sudah dipadankan menjadi NPWP atau belum.

Cara mengeceknya cukup mudah, yaitu:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
  • Setelah selesai, klik “Cari” untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.

Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Cara pemadanan NIK menjadi NPWP

Pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online oleh Wajib Pajak.

Wajib Pajak hanya memerlukan ponsel dan koneksi internet tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Berikut cara pemadanan NIK menjadi NPWP:

  • Kunjungi laman pajak.go.id
  • Kemudian, klik menu “Login” di pojok kanan atas
  • Masukkan 15 digit NPWP
  • Masukkan kata sandi yang sesuai masukkan kode keamanan (captcha)
  • Setelah berhasil login atau masuk ke akun, pilih menu “Profil”
  • Selanjutnya, masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Pada menu ini, pilih tab data lainnya
  • Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga
  • Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon
  • Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih “Validasi” dan klik “Ubah Profil”
  • Sistem selanjutnya akan memastikan kebenaran data yang dimasukkan, klik “Ya” jika telah yakin dengan data yang diinput.

Untuk menguji apakah NIK berhasil dipadankan menjadi NPWP, cobalah untuk keluar atau logout dari situs pajak.go.id.

Lalu, masuk kembali dengan menggunakan NIK, kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan yang tersedia.

Jika NIK sudah tercantum pada menu “Profil”, artinya NIK telah diperbarui dan dapat digunakan untuk mengurus segala administrasi perpajakan.

 

 

Leave a Reply