Jakarta, mataberita.net — Induk organisasi sepak bola dunia FIFA menunda kembali keputusan menjatuhkan sanksi untuk Israel dan menyatakan bakal menyelidiki tuduhan diskriminasi yang diajukan Asosiasi Sepak Bola Palestina (PFA).
PFA sudah mengajukan proposal kepada FIFA terkait sanksi untuk Israel sejak Mei. Setelah tiga kali ditangguhkan, FIFA kembali tidak memberikan keputusan apa pun soal permintaan sanksi dari Palestina untuk Israel.
“Komite Disiplin FIFA akan diberi mandat untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran diskriminasi yang diajukan Asosiasi Sepak Bola Palestina,” tutur FIFA dalam sebuah pernyataan
“Pengeluaran publik harus diselaraskan dengan tingkat pendapatan untuk menghindari utang publik yang tidak berkelanjutan atau defisit anggaran yang berlebihan,” kata Thomas dalam acara The 8th Annual Islamic Finance Conference (AIFC), pada Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Sejumlah Lokasi di Jawa Timur
Ia menilai tata kelola yang baik juga merupakan aspek kunci dalam keuangan publik Islam, di mana transparansi dan akuntabilitas diwajibkan untuk memastikan bahwa dana publik dikelola secara bertanggung jawab dan etis.
“Selain itu, dalam perspektif Islam, pejabat publik dianggap sebagai pengemban amanah atas kekayaan publik,” ucap dia.
“Oleh karena itu, penggunaan dana publik harus didokumentasikan secara jelas dengan audit yang teratur untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah korupsi atau penyalahgunaan sumber daya,” ujar Thomas lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia pun menyoroti bagaimana dalam prinsip Islam pengeluaran anggaran harus berfokus pada mempromosikan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
Menurut dia, hal ini mencakup penyediaan barang dan jasa publik yang berkualitas dan terjangkau seperti perawatan kesehatan, nutrisi, pendidikan, dan jaring pengaman sosial.
“Terutama untuk membantu mereka yang kurang beruntung, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan keadilan sosial secara keseluruhan,” imbuhnya.
Thomas juga menyebut prinsip Islam melarang pengenaan pajak atas bunga dan keuntungan yang berlebihan serta menghindari ketidakpastian dan spekulasi yang dianggap eksploitatif dan mengarah pada akumulasi kekayaan yang tidak adil.