Anyer, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Cilegon menggelar sosialisasi terkait pemeriksaan imigrasi. Yang mana berlangsung di Aston Anyer Beach Hotel, Serang pada Selasa (11/06/2024). Pertemuan ini membahas terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024 tetang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengesahkan Permenkumham tersebut. Yakni tentang tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 16 Juni 2024 dan mencabut peraturan sebelumnya Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang mengatur hal serupa.
Kegiatan sosialisasi kali ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Dadan Gunawan. Menurutnya, mobilitas adalah hal yang wajar. Saat ini perkembangan arus globalisasi menuntut adanya sistem keimigrasian yang efektif, efisien, dan reponsif. “Permenkumham nomor 9 tahun 2024 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk memperbarui prosedur keimigrasian sebelumnya, sehingga lebih adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujarnya.
Sasaran kegiatan sosialisasi kali ini adalah asosiasi kepelabuhan dan keagenan kapal diantaranya Indonesian National Shipowners Association (INSA) dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA). Kanim Cilegon mengundang Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) melalui Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian untuk turun memberikan penjelasan kepada para stakeholder yang hadir pada kegiatan tersebut.
Menurut Kepala Subdit TPI Jerry Risnandar, peraturan ini mencakup berbagai aspek. Seperti tanggung jawab alat angkut, pemeriksaan di TPI, area imigrasi, unit analisis penumpang dan tata tertib di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?x
“Permenkumham ini dibuat untuk mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas dan tempat lain yang diakui sebagai tempat masuk dan keluar wilayah Indonesia,” tutur Jerry Risnandar.
Jerry juga menambahkan. Dalam keadaan tertentu, pemeriksaan keimigrasian bagi setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dapat dilakukan di tempat yang bukan TPI. Yang mana difungsikan sebagai tempat pemeriksaan keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi.
Berdasarkan kebijakan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keamanan. Tak lain dengan cara mencegah masuknya individu yang tidak diinginkan atau ilegal ke wilayah Indonesia dan membantu dalam mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia. Kegiatan sosialisasi terkait peraturan keluar masuk wilayah Indonesia ini merupakan kali kedua diselenggarakan oleh Kanim Cilegon.
Kegiatan sosialisasi pertama telah dilakukan di tahun 2023 terkait permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang kemudian peraturan tersebut diperbaharui oleh Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024.