Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Surabaya Perkuat Koordinasi TIMPORA Antar Instansi di Sidoarjo

Foto : Imigrasi Surabaya Perkuat Koordinasi TIMPORA Antar Instansi di Sidoarjo

Surabaya, mataberita.net — Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) kian diperkuat. Itu dilakukan baik dalam hal koordinasi, pengawasan, hingga penindakan sekalipun. Kadiv Keimigrasian Kangtor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) Herdaus mengatakan. Keberadaan orang asing di wilayah Sidoarjo bisa difilter. Tak hanya oleh Imigrasi, tapi juga instansi-instansi terkait.

“Apakah keberadaan mereka bisa menumbuhkan investasi demi memajukan dan memakmurkan Kabupaten Sidoarjo demi memakmurkan masyarakat? Tentunya hal ini juga tetap perlu diadakan pengawasan terkait keberadaan orang asing tersebut,” kata Herdaus di Ruang Nirwana 2 Sidoarjo, pada Selasa (16/07/2024). Dia menekankan. Rapat diadakan dalam rangka koordinasi dan penguatan anggota Timpora Sidoarjo.

Tak hanya dari Imigrasi, tapi juga TNI, Polri, Pemkot, Dinas, Kejaksaan, BIN, hingga BNN Sidoarjo. Hal senada disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya Dedy Chairil Zain. Dia menuturkan. Apabila ada persoalan-persoalan yang menjadi ganjalan bisa ditangani bersama sesuai tupoksi masing-masing. “Harus bersama-sama ditangani dengan bijak sesuai tugas dan fungsi masing masing instansi,” jelasnya

Saat ini, kepengurusan izin orang asing di wilayah kepolisian dilakukan di Polda Jatim. Untuk itu, pengawasan orang asing yang dilakukan oleh anggota polsek setempat dirasa lemah lantaran kesulitan untuk mendapatkan data para orang asing di wilayah tersebut. Lantas, KTP orang asing di wilayah Krian pun dipertanyakan. Seperti halnya proses WNA bisa mendapatkan dokumen tersebut.

Beberapa masukan pun disampaikan. Diantaranya jika di lingkungan Krian terdapat penginapan bisa digalang pendataan melalui penginapan tersebut. Salah satunya dari Dukcapil Sidoarjo yang menyatakan bahwa orang asing yang mendapatkan KTP dan KK didasarkan pada kepemilikan ITAP. Sementara, untuk yang mendapatkan SKTT didasarkan pada kepemilikan ITAS dari orang asing tersebut.

Sementara, dari Perwakilan Kemenag menjelaskan. Untuk perkawinan WNA dilakukan jika status terkait keimigrasian dan status yang bersangkutan sudah jelas. Kemudian jika pernikahan dilakukan di Indonesia, maka pencatatan dilakukan di Indonesia. Sebaliknya, jika pernikahan dilakukan di luar negeri, maka tidak bisa dilakukan pencatatan di Indonesia. Perihal dokumen orang asing, pihak Imigrasi mengklaim. Tidak bisa menyampaikan dokumen-dokumen tersebut.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Sebab, data tersebut bersifat rahasia dan memiliki keterbatasan untuk pengawasan orang asing di beberapa daerah. Untuk itu, dinilai perlu dilakukan koordinasi antar instansi jika memang didapati adanya permasalahan orang asing pada masing-masing wilayah di Sidoarjo. Tanpa adanya laporan dari wilayah-wilayah terkait, Imigrasi menegaskan. Pihaknya juga kesulitan untuk memantau jika ada kendala-kendala terkait keberadaan orang asing di wilayah tersebut.

Dedy Chairil Zain menerangkan. Keberadaan pengungsi asing pada ranahnya bukan di Kantor Imigrasi. Namun, ranah dari rumah detensi Imigrasi. Selanjutnya untuk keberadaan orang asing kewilayahan, dia menilai. Tentunya perlu adanya TIMPORA. Artinya, kerja sama tim dari masing-masing instansi perlu dilakukan untuk menyamakan visi dalam menjalankan kewenangan masing-masing instansi.

“Sehingga nantinya terjalin komunikasi yang baik dalam rangka pengawasan orang asing jika terdapat laporan terkait adanya permasalahan terkait keberadaan orang asing di masing-masing wilayah,” ujar Dedy. Lalu, Kepala Bidang Inteldakim M. Novrian Jaya menyampaikan. Esensi pengawasan orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab bersama. Bahkan, sesuai dengan kewenangan dari masing-masing instansi.

Untuk data orang asing, lanjut Novrian, memang ada beberapa data yang tidak bisa diberikan kepada pihak luar lantaran bersifat pribadi dan rahasia. Meski begitu, ada beberapa data terbatas yang bisa disampaikan yang diklaim mungkin saja bisa disampaikan dalam komunikasi. Keberadaan orang asing bersifat dinamis. Bisa saja data yang disampaikan bisa tidak akurat terkait keberadaan orang asing.

Foto :
Imigrasi Surabaya Perkuat Koordinasi TIMPORA Antar Instansi di Sidoarjo

Untuk itu, dianggap masih perlu adanya koordinasi antar instansi terkait keberadaan dari orang asing tersebut. “Salah satu permasalahan orang asing yang datang di Indonesia ini adalah adanya maksud untuk investasi namun fakta yang ditemukan di lapangan hal itu hanya untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa/izin tinggalnya saja. Namun dalam prakteknya apa yang ditemukan tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan,” terang Novrian.

“Selain itu masalah perkawinan campur juga masih menjadi salah satu permasalahan yang timbul di lingkungan masyarakat. Untuk itu kiranya ditemukan adanya pelanggaran terkait hal tersebut, perlu dikoordinasikan bersama antar instansi sesuai wewenang masing-masing,” tutup Novrian.

Leave a Reply