Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi NTT Gagalkan Keberangkatan Ilegal Tiga WNA China ke Australia

Foto : Imigrasi NTT Gagalkan Keberangkatan Ilegal Tiga WNA China ke Australia

Kupang, mataberita.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenim NTT) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Yang mana diduga hendak ke Australia melalui jalur laut di wilayah Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Imigrasi pada (07/01/2026). Informasi tersebut menyebutkan. Adanya tiga WNA China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kupang dan diduga tengah mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT melakukan pemantauan tertutup dan pembuntutan terhadap pergerakan ketiga WNA tersebut.

Pemantauan dilakukan sejak dari pusat Kota Kupang hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong. Yang mana dikenal sebagai salah satu wilayah rawan lintasan ilegal. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan tindakan pengamanan di kawasan Pantai Oliana, Tablolong, setelah memperoleh informasi.

Ketiga WNA tersebut telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru. Tak lain dengan dugaan kuat akan segera diberangkatkan secara ilegal menuju Australia.

Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal.

Keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang. Demikian dimanfaatkan sebagai jalur transit praktik kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menegaskan akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait dan dukungan aktif dari masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing. Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administrative. Terlebih guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Leave a Reply