Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Ngurah Rai Pindahkan Pasangan WNA yang Kerap Tak Bayar ke Rudenim Denpasar

Foto : Imigrasi Ngurah Rai Pindahkan Pasangan WNA yang Kerap Tak Bayar ke Rudenim Denpasar

Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemindahan deteni pasangan WNA berinisial CGN (Lk, 37) asal Spanyol dan ATL (Pr, 24) asal Kolombia ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sebelumnya pasangan WNA tersebut didetensi pada Kanim Ngurah Rai setelah Kepolisian Kuta Selatan menyerahkannya pada Jumat (07/06/2024). Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menyatakan. Pemindahan kedua WNA tersebut sembari menunggu proses pendeportasian.

Terkait pelanggaran yang dilakukan, Suhendra menjelaskan. Keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “CGN dan ATL telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan terhadap yang bersangkutan akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” terangnya.

Penindakan terhadap pasangan WNA tersebut berawal pada Kamis (06/06/2024) malam, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan mengamankan pasangan WNA setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya WNA yang tidak membayar tanpa alasan di sebuah tempat makan di Kawasan Ungasan. Setelah diamankan oleh kepolisian, terungkap bahwa banyak korban lain dengan modus serupa yang dilakukan oleh pasangan WNA tersebut.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Pasangan WNA tersebut berdalih tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online. Sehingga menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar. Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan untuk berlibur.

Leave a Reply