Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Subjek Red Notice Interpol asal Kanada terkait Kasus Penipuan

Foto : Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Subjek Red Notice Interpol asal Kanada terkait Kasus Penipuan

Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan pendeportasian terhadap subjek red notice Interpol asal Kanada berinisial GRS (Lk, 32). GRS dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Montreal (Kanada) pada Selasa (13/08/2024). Sebelumnya, GRS berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/07/2024).

Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menyampaikan. GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak (08/02/2024). Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non Fungible Token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah. Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, diketahui. GRS terkonfirmasi memiliki dua kewarganegaraan yakni Lebanon dan Kanada.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai 26 Desember 2023. “Selain masuk dalam subjek red notice Interpol, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Setelah berkoordinasi dengan Interpol, maka pada Rabu (13/08/2024) kami lakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan,” terang Suhendra.

Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan. Jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Leave a Reply