Badung, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali berhasil mengamankan buronan red notice Interpol asal Kanda berinisial GRS (Lk, 32). GRS berhasil diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam sebuah operasi keimigrasian di wilayah Kerobokan, Kuta Utara pada Jumat (26/07/2024).
Kepala Kanim (Kakanim) Ngurah Rai Suhendra menyampaikan. GRS masuk dalam subjek red notice Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan sejak (08/02/2024). Berdasarkan dokumen Interpol, GRS melakukan penipuan di Lebanon terkait investasi NFT (Non-Fungible Token) dengan nominal kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?
Berdasarkan pemeriksaan awal oleh bidang Inteldakim, diketahui. GRS masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (28/10/2023) menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan izin tinggal yang berlaku sampai dengan (26/12/2023). “Selain masuk dalam subjek red notice, GRS juga melakukan pelanggaran overstay. Saat ini GRS masih menjalani proses pemeriksaan dan kami detensi di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai,” terang Suhendra.
“Kami juga sedang berkoordinasi dengan Interpol terkait dengan kasus ini,” sambung Suhendra. Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan. Jajaran Imigrasi di wilayah Bali terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk memastikan bahwa orang asing yang berada di Bali beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.