Jakarta, mataberita.net — Pada Selasa (22/10/2024), Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Orang Asing yang dijaring oleh Petugas Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Operasi ‘Jagratara’ tahap III pada (09/10/2024), di sebuah apartemen di Wilayah Jakarta Pusat.
“Orang Asing berinisial CNI seorang Warga Negara Nigeria, didapati tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang sah dan berlaku untuk berada di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan Undang – Undang Keimigrasian.” ungkap Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor.
Kanim Jakpus akan menindak tegas bagi Orang – Orang Asing yang melanggar peraturan perundang – undangan dan membahayakan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah administrasi Kanim Jakpus. Pengawasan terhadap Orang Asing akan terus dilaksanakan oleh Kanim Jakpus dalam rangka ikut serta dalam menjaga dan menertibkan keamanan negara dan sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia.