Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Jakpus Deportasi WNA Nigeria Pelanggar Aturan

Foto : Imigrasi Jakpus Deportasi WNA Nigeria Pelanggar Aturan

Jakarta, mataberita.net — Pada Selasa (22/10/2024), Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria. Orang Asing yang dijaring oleh Petugas Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada Operasi ‘Jagratara’ tahap III pada (09/10/2024), di sebuah apartemen di Wilayah Jakarta Pusat.

“Orang Asing berinisial CNI seorang Warga Negara Nigeria, didapati tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal yang sah dan berlaku untuk berada di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai dengan Undang – Undang Keimigrasian.” ungkap Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor.

Kanim Jakpus akan menindak tegas bagi Orang – Orang Asing yang melanggar peraturan perundang – undangan dan membahayakan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah administrasi Kanim Jakpus. Pengawasan terhadap Orang Asing akan terus dilaksanakan oleh Kanim Jakpus dalam rangka ikut serta dalam menjaga dan menertibkan keamanan negara dan sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Leave a Reply