Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Jakpus Amankan 3 Orang Terduga Pemalsu Dokumen Permohonan Paspor

Foto : Imigrasi Jakpus Amankan 3 Orang Terduga Pemalsu Dokumen Permohonan Paspor

Jakarta, mataberita.net —  Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan 2 (dua) orang Warga Negara Indonesia dan 1 (satu) orang Warga Negara Asing (WNA). Yang mana diduga melakukan pengajuan permohonan Paspor RI dengan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (07/08/2024). Yang mana berawal dari kecurigaan petugas pada Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan yang memberikan layanan terhadap permohonan Paspor RI yang diduga dilakukan oleh WNA.

Pada saat melakukan proses permohonan Paspor RI WNA yang diduga berkewarganegaraan China atas nama CZ alias BC didampingi oleh 2 (dua) orang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial JA dan SS. Yakni dengan mengajukan layanan Walk in Prioritas. Alasan yang dikemukakan oleh JA bahwa CZ alias BC merupakan lansia penyandang disabilitas (tunawicara). Pihak Customer Service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Akta Lahir.

Pada saat dilakukan wawancara pengajuan permohonan Paspor RI, Petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan berupa KK, KTP, dan Akta Kelahiran. Kemudian saat Petugas melakukan scan QR Code pada dokumen milik CZ alias BC yaitu Kartu Keluarga, hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain dan tanggal pengeluaran Akta Kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.

Berdasarkan hal tersebut, terhadap CZ alias BC, JA, dan SS diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selanjutnya Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pengambilan keterangan awal dan didapatkan informasi bahwa CZ alias BC memiliki dokumen perjalanan berupa Paspor kebangsaan China atas nama CZ dengan visa yang masih berlaku.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

CZ alias BC diduga mendapatkan dokumen berupa KTP, KK, Akta Kelahiran dari seorang WNI atas nama JA yang diakuinya adalah calon istri yang dikenalnya di Belanda. Alasan CZ alias BC melakukan pengajuan Paspor RI adalah untuk menjadi WNI tanpa proses naturalisasi dan kemudian menikah dengan JA yang merupakan WNI. Atas dasar tersebut JA meminta bantuan kepada SS untuk dibuatkan dokumen pendukung dalam pengajuan Paspor RI yaitu KTP, Kartu Keluarga dan Akta Lahir.

“Atas dasar hal tersebut kepadanya diduga melanggar Pasal 126 huruf (c) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain,” ungkap R. Andika Dwi Prasetya selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.

“Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selalu memberikan Pelayanan Keimigrasian yang terbaik kepada seluruh masyarakat, namun dalam pemberian Pelayanan tersebut juga dilakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap warga negara Indonesia pada saat pengajuan permohonan Dokumen Perjalanan. Atas hal tersebutlah, sehingga Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dapat mengungkapkan dan mengamankan ketiga orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Leave a Reply