Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk pada Senin (04/11/2024) lalu. Melalui Rapat Koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa (05/11/2024), 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Beberapa narasumber yang diusung dalam kegiatan tersebut meliputi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Bareskrim Polri dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). “Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia),” tutur Plt Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjenim) Saffar Muhammad Godam.
“Langkah pertama yang kami lakukan yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” sambung Saffar Muhammad Godam. Dalam paparan, narasumber dari Bareskrim Polri AKP Roy Suganda Putra Sinurat berfokus pada penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.
TPPO tersebut diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023. “TPPO mencakup unsur proses, cara, dan tujuan eksploitasi, yang bisa meliputi perekrutan, pengangkutan, dan pemanfaatan korban untuk berbagai bentuk eksploitasi seperti praktik prostitusi, kerja paksa, hingga perdagangan organ tubuh,” tuturnya.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Godam juga menguraikan faktor-faktor penyebab TPPO di Indonesia, seperti faktor ekonomi, geografis, hingga sosial-budaya. Rendahnya kesadaran masyarakat, penggunaan akun palsu untuk perekrutan online, serta perbedaan persepsi hukum antar negara menjadi tantangan utama dalam menangani TPPO. Strategi yang diterapkan Polri untuk menanggulangi TPPO mencakup sosialisasi dan peningkatan patroli di daerah rawan kejahatan.
Narasumber dari BP2MI, Brigjen Pol. Dayan I.V. Blegur menerangkan. Upaya perlindungan terhadap PMI dilaksanakan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Beberapa tantangan yang dihadapi para PMI antara lain stigma negatif, penempatan ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab hingga lilitan hutang dengan bunga pinjaman yang tinggi.
Untuk merespon tantangan tersebut, BP2MI memberikan program-program seperti menciptakan komunitas relawan dan mendorong wirausaha di kalangan PMI dan keluarganya dengan bantuan akses permodalan, pelatihan, dan konsultasi. Sementara itu, narasumber dari Bhabinkamtibmas Brigjen Pol. M. Rudy Syafirudin menyebutkan. Bhabinkamtibmas bertugas menjaga ketertiban masyarakat.
Tugas itu dilakukan melalui kemitraan dengan masyarakat (perangkat desa), membangun komunitas yang berdaya dan mencegah gangguan keamanan. (nama narsum) menyampaikan, Bhabinkamtibmas secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan. Seperti sambang atau kunjungan ke warga, deteksi dini untuk memahami dinamika masyarakat, dan problem solving untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat binaan.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan. Proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait. “Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang kami hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian,” terangnya.
“Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, dimana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkas Anom.