Denpasar, mataberita.net — Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang salah satu fokus utamanya adalah perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Kepala Kanim (Kakanim) Ridha Sah Putra mengungkapkan. Pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur. Yang mana berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu. Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi. Peristiwa ini terjadi pada Senin (11/11/2024) saat Petugas Imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?
Tiga CPMI ini mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama. “Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Ridha Sah Putra pada Selasa (12/11/2024).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi. Ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan. Pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella. Ridha Sah Putra menambahkan. Pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha. Kanim Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini, kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO. Tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan Pekerja Migran di luar negeri.