Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Foto : Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Denpasar, mataberita.net — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan deportasi terhadap 3 (tiga) wanita Warga Negara Asing (WNA). Yang mana terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi. Para WNA tersebut berasal dari Uganda dan Rusia, dan telah melanggar peraturan imigrasi di Indonesia. Salah satu dari ketiga WNA yang dideportasi adalah FN (24), warga negara Uganda. FN ditangkap dalam operasi keimigrasian bernama ‘Jagratara’. Yang mana digelar serentak pada (21/08/2024).

Operasi ini dilakukan setelah petugas Imigrasi Denpasar melakukan patroli online dan menemukan FN menawarkan jasa prostitusi melalui situs web Massage Republic. Penangkapan FN dilakukan di sebuah hotel di Denpasar. Yang notabene dia mengaku telah menerima bayaran senilai 200 USD atas jasa prostitusi yang dilakukannya. Selain FN, Imigrasi Denpasar juga mendeportasi dua wanita Rusia berinisial AK dan KA yang juga terlibat dalam pelanggaran izin tinggal keimigrasian dengan melakukan praktik prostitusi.

AK dan KA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada (09 dan 10/09/2024). FN yang memasuki Indonesia pada Juli 2024 dengan visa kunjungan telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian. Yang mana menyebutkan. Orang asing yang terlibat dalam kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi. FN dideportasi menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines pada 10 September 2024 pukul 19.20 WITA.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Pernikahan Beda Agama Dianggap Tradisi Biasa, Boleh Kan?

Deportasinya menggunakan rute Denpasar–Kuala Lumpur–Singapura–Addis Ababa–Entebbe. AK dan KA, yang keduanya dari Rusia, juga melanggar pasal yang sama terkait pelanggaran izin tinggal. AK berangkat menuju Rusia pada 9 September 2024, sementara KA dideportasi pada 10 September 2024 menggunakan penerbangan Qatar Airways menuju Moskow. Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra, dalam keterangan resminya menyatakan. Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali dan menindak tegas mereka yang menyalahgunakan izin tinggal mereka,” tegas Ridha pada Selasa (10/09/2024). Selain tindakan deportasi, Kantor Imigrasi Denpasar juga mengusulkan agar para pelanggar ini dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim). Sehingga mereka tidak bisa kembali ke Indonesia di masa mendatang.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu turut menegaskan. Komitmen pihaknya adalah memastikan keamanan dan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian dengan tindakan tegas seperti deportasi, serta menyelidiki keterlibatan WNA lain yang terindikasi melanggar hukum. Kami bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi dan menangani jaringan pelanggaran serupa,” ujarnya.

Foto : Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WNA terkait Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Prostitusi

Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga Bali sebagai destinasi aman dan tertib bagi para pengunjung, serta memastikan bahwa mereka yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply