Jakarta, mataberita.net — Pengurus PWI Provinsi dari Aceh hingga Papua menolak upaya – upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin merusak marwah PWI. Terlebih dengan merencanakan Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal alias ilegal. Hanya PWI Provinsi tertentu yang dipengaruhi untuk menggelar KLB ilegal itu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Daerah PWI Pusat Haris Sadikin pada Senin (12/08/2024). Dia bersama Bidang Organisasi PWI Pusat telah berkoordinasi terkait ada berita yang menyebutkan akan ada KLB ilegal itu.
“PWI Pusat telah menerima surat dari PWI Provinsi melebihi dari jumlah 2/3 yang tidak ingin adanya KLB ilegal tersebut. Bahkan dari PWI Provinsi Aceh hingga Papua,” ujar Haris. Jika ada PWI Provinsi yang nekat tetap hadir dan ikut menggelar KLB, sambungnya, tentu akan ada risiko sanksi organisasi. Apalagi saat ini PWI Pusat sedang fokus menyukseskan gelaran Porwanas di Kalsel. Kepengurusan PWI Pusat yang sah adalah kepengurusan PWI Pusat hasil Kongres PWI XXV pada (25-26/09/2023) dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Sayid Iskandar sebagai Sekjen.
Pasalnya hal tersebut merupakan yang ditetapkan dengan Keputusan Kongres nomor 8/K-XXV/PWI/2023 dan telah diaktakan dengan nomor 13 tanggal 14 November 2023 dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0001588.AH.01.08.TAHUN 2023 pada (17/11/2023). Yang mana selanjutnya mengalami perubahan berdasarkan Rapat Pleno Diperluas pada (27/06/2024) dengan Hendry Ch. Bangun (HCB) tetap sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen berdasarkan SK nomor 218-PLP/PWI-P/2024 pada (27/06/2024).
Adapun SK itu yang telah diaktakan dengan akta nomor 10 pada (08/07/2024) dan telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 pada (09/07/2024). Menurut Haris, terkait pemberhentian HCB dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 50/VIII/PWI-P/SK-SR/2024 pada (16/07/2024) tentang Sanksi Pemberhentian Penuh terhadap Saudara Hendry Ch Bangun merupakan surat palsu.
Hal demikian karena ditandatangani oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Nurcholis yang telah diganti berdasarkan Keputusan PWI Pusat nomor 218-PLP/PWI-P/2024 pada (27/06/2024) dan telah diaktakan dengan nomor akta nomor 10 tanggal 8 Juli 2024 telah mendapatkan pengesahan Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024. Terkait SK Dewan kehormatan tersebut telah disahkan sebagai surat tidak sah.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?
Dengan demikian dinyatakan batal dan tidak berlaku dalam rapat pleno Pengurus Harian pada (23/07/2024) dan ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada (05/08/2024). Khusus untuk dugaan surat palsu ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahwa Zulmansyah Sekedang telah dipanggil secara patut untuk dimintai klarifikasi dengan surat nomor 423/PWI-LXXVIII/2024 tanggal 17 Juli 2024 namun tidak hadir.
Dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI tanggal 23 Juli 2024 Zulmansyah Sekedang diberhentikan secara tidak hormat dengan SK PWI Pusat nomor 242-PLP/PWI-P/2024 pada (23/07/2024). Klaim Zulmasnyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum hasil rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada (24/07/2024) yang hanya dihadiri 9 orang pengurus adalah tidak sah. Pemberhentiannya kemudian ditetapkan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada (05/08/2024). Dengan demikian tindakan Zulmansyah mengklaim sebagai Plt ketum dan menggunakan kop surat serta cap PWI adalah perbuatan ilegal.
Saat ini Pengurus Pusat PWI sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum. Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada (05/08/2024) diambil keputusan memberhentikan ketua Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Sekretaris Dewan Penasihat Wina Armada dan diganti dengan Anton Chariyan dan Zulkifli Gani Oto. Dalam rapat pleno tersebut juga memberhentikan Novrizon Burman dari posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah dan Herlina dari posisi wakil bendahara umum.
Pelaksanaan kerjasama Program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang disponsori Forum Humas BUMN telah diaudit Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar dengan Laporan Audit Program Pendidikan dan Uji Kompetensi Wartawan PWI Periode (01/12/2023) sampai (30/04/2024) Nomor 008/HT/LAI/VII/24. Yang notabene kesimpulannya tidak menemukan penyimpangan yang material dan signifikan atas laporan faktual penerimaan dan pengeluaran atas program pendidikan dan Uji Kompetensi yang diselenggarakan PWI Pusat.
Laporan audit tersebut kemudian telah disahkan dalam rapat pleno Pengurus Harian pada (23/07/2024) dan ditetapkan dalam rapat pleno Pengurus Pusat pada (05/08/2024). Dengan laporan audit itu mengungkapkan. Keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya yang memberikan sanksi kepada HCB, Sayid Iskandarsyah, M. Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang seolah-olah melakukan penyimpangan adalah tidak benar dan sewenang-wenang.
Hingga saat ini SK Menkumham dengan nomor AHU-0000946.AH.01.08.TAHUN 2024 tanggal 9 Juli 2024 belum mengalami perubahan, tidak pernah dibekukan dan/atau dibatalkan dan hingga sekarang masih berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pengurus Pusat PWI yang sah adalah Pengurus Pusat PWI dengan HCB sebagai Ketua Umum dan Iqbal Irsyad sebagai Sekjen. Keputusan yang ditandatangani HCB bersama Iqbal Irsyad merupakan keputusan organisasi yang sah di hadapan hukum dan mengikat organisasi.
Menurut Haris, Ketum tidak berhalangan tetap. Pemberhentian HCB yang menjadi alasan mereka, tidak bisa dilaksanakan pengutus pusat dan disahkan rapat pleno pengurus. Bahkan Penunjukkan Plt menyalahi prosedur PD pasal 21 tentang komposisi pengurus harian (Pengangkatan Plt tidak sah dan batal, karena terjadi pelanggaran PD pasal 21). Pasal 10 ayat 7 tidak berdiri sendiri. Karena berkaitan erat dengan PRT pasal 28 ayat 1 maupun PRT pasal 25 dan 26 yang tetap mewajibkan kuorom 2/3 pengurus provinsi dan jika Ketum terdakwa.