Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi Dari Prabowo

Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi Dari Prabowo
Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi Dari Prabowo

Jakarta, mataberita.net- Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Indonesia ke-30 Masa jabatan
12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016 Tom Lembong mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.

Juri Ardiantoro mengatkan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi. “Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka,” ucapnya pada Jumat (01/8/2025).

Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom. Dengan itu seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom pun dihentikan.

Baca Juga :

Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi

Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti ialah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.

Tak hanya Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman Andi Agtas menyebut Prabowo akan menerbitkan Keppres.

Dalam persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Prabowo itu. “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” sebut Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

 

Leave a Reply