Jakarta, mataberita.net- Mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan Indonesia ke-30 Masa jabatan
12 Agustus 2015 – 27 Juli 2016 Tom Lembong mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro.
Juri Ardiantoro mengatkan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong telah memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti dan abolisi. “Pada rangkaian peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, presiden memberi kebijakan ke beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama maupun yang lain, mendapatkan semacam, memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun lainnya yang diberikan pemerintah kepada mereka,” ucapnya pada Jumat (01/8/2025).
Prabowo sebelumnya memberikan abolisi kepada Tom. Dengan itu seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk Tom pun dihentikan.
Baca Juga :
Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti ialah pengampunan yang diberikan presiden ke sekelompok orang atas suatu tindak pidana tertentu.
Tak hanya Tom Lembong, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Menkum Supratman Andi Agtas menyebut Prabowo akan menerbitkan Keppres.
Dalam persidangan, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara pada kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
DPR pun telah menyetujui permintaan abolisi dan amnesti yang diusulkan Prabowo itu. “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” sebut Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.