Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Hanura Nilai Program Tapera Pemaksaan Terhadap Pekerja

Foto : Hanura Nilai Program Tapera Pemaksaan Terhadap Pekerja

Jakarta, mataberita.net — Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan penerapan iuran pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hanura menilai program Tapera pemaksaan terhadap pekerja.

“Sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha. Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (08/06/2024).

Benny menyebut seandainya ingin menerapkan program Tapera, pemerintah mesti melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam pelaksanaannya tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

“Adanya fakta kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) yang sampai 16 juta orang. Memastikan pemerintah abai dalam mengurus dan memenuhi kebutuhan dasar tersebut,” katanya.

Dia juga menyinggung soal Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapetarum PNS) ketika dulu aparatur sipil negara diminta menyisihkan gajinya. Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.

“Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut,” ungkap Benny.

“Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias ‘pemaksaan’ kepada pekerja dan pengusaha,” pungkasnya.

BACA JUGA : Menko Marves Luhut Buka Suara terkait Bambang Susantono Mundur dari Kepala OIKN

Sebagai informasi, kebijakan Tapera belakangan ini mendapat perhatian publik setelah pemerintah mengumumkan revisi PP Nomor 25 tahun 2020 yang dituang dalam PP Nomor 21 tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan simpanan Tapera diambil dari gaji peserta sebesar 3%. Untuk pekerja diambil 2,5% dari gaji dan 0,5% ditanggung pemberi kerja, sementara untuk pekerja mandiri akan diambil dari gaji sebesar 3%

Pada pasal 68 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera 7 tahun dari aturan tersebut ditetapkan. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027.

Adapun, yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berusia di atas 20 tahun atau sudah menikah, memiliki gaji minimal di atas upah minimum, dan WNA yang sudah bekerja lebih dari 6 bulan di Indonesia.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Leave a Reply