JAKARTA, mataberita.net- Dani (61) guru SDN Grogol Utara 03, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mencabuli siswi yang masih duduk di kelas 3 SD.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kasus tersebut. Dani (61) sudah menjadi tersangka, polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memburu guru tersebut.
“Dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah menerbitkan DPO atas nama Dani (61) ,” sebut Dewi, Selasa (22/10).
Baca Juga :
Prabowo Pecah Kemenkumham Jadi 3 Kementerian Berikut Pos Anggarannya
Korban pencabulan merupakan siswi berinisial AD (9) yang masih duduk di kelas 3 SD.
“Kejadian itu pada saat les diruang kelas terus diraba dan diperlakukan tidak baik oleh gurunya,” sambung Dewi.
Usai kejadian tersebut, AD (9) bercerita kepada orangtuanya berinisial AP, mendengar hal itu. Sehari berselang, AP melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan
Dewi mengungkap kejadian pencabulan yang dialami korban AD (9) pada 23 Februari 2024. “Kejadian tanggal 23 Februari, kemudian dilaporkan tanggal 24 Februari 2024 oleh orangtuanya inisial AP,”
Polisi kini memburu guru inisial D (61) yang statusnya sudah menjadi tersangka. Atas kelakuan D (61) ia dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.