Bali, mataberita.net — Gubernur Bali Wayan Koster melarang produsen air mineral untuk memproduksi dan menjual air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang baru ia terbitkan.
Koster menegaskan produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di bawah satu liter harus dihentikan. Dia enggan menerima tawaran lain dari pihak asosiasi perusahaan.
“Saya nggak peduli, mau saya dibully nggak ada urusan. Jadi saya akan memanggil semua produsen minuman kemasan plastik sekali pakai untuk tidak lagi memproduksi minuman itu. Jangan cari untung dengan menimbulkan beban masalah lingkungan dan biaya, tidak baik. Jadi kita harus dalam posisi itu,” tegas Koster saat memaparkan materi dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Bali di Kantor Gubernur Bali, di Kota Denpasar, pada Jumat (11/04/2025).
BACA JUGA : OJK Minta Bank Blokir 10.016 Rekening Terkait Judol
Gubernur Koster bercerita ada produsen air kemasan di Kabupaten Buleleng, Bali, yang memprotes soal kebijakan tersebut. Namun, ia ngotot tetap jalan terus untuk melarang air mineral kemasan plastik berukuran di bawah satu liter.
“Kemarin di Buleleng ada yang protes produsen air minuman, katanya mau audiensi sama saya akan saya layani. Iya itu dilarang, ciptakan yang lain kan ada ruang bisnis baru,” katanya.
“Jangan dong mau menawar, apa yang dilarang tidak bisa kali ini, mohon maaf tidak bisa ditawar lagi, akan jalan terus tidak ada ampun. Jadi saya tidak perlu takut lagi, karena sudah di periode kedua kan tidak maju lagi (jadi Gubernur Bali), jadi tidak apa-apa,” ungkapnya sambil tersenyum.
Koster mempersilakan siapa saja untuk membully-nya jika tidak suka kebijakan tersebut. Tetapi, menurutnya para komunitas peduli lingkungan akan membelanya.
Ia juga menyatakan kebijakan tersebut direspons baik oleh banyak orang.
“Silahkan bully saya sepuasnya-puasnya, kalau tidak suka. Tapi yang akan membela ini para komunitas peduli lingkungan. Begitu saya share ke Pak Menteri Lingkungan Hidup, Pak Mendagri, Ibu Menpar semua itu memberikan acungan jempol, luar biasa. Bahkan pemerintah pusat pun akan mencanangkan itu, jadi kita di Bali lebih dulu mengambil langkah,” katanya.
Gubernur Koster juga menerangkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sudah masuk dalam proses super prioritas mendesak di Pemprov Bali dan harus dilaksanakan dengan langkah dan usaha yang luar biasa serta ekstra keras dan cepat.
“Yang pertama adalah pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan dibentuk tim percepatannya dan kita ingin agar Bali ini bebas sampah plastik. Terutama plastik sekali pakai, ini harus progesif, di periode pertama saya, yang dilarang itu adalah sterefom, pipet plastik dan tas kresek,” jelasnya.
Menurut dia kebijakan di periode pertama menjadi Gubernur Bali untuk kebijakan itu di hotel, pasar modern, mall, restoran sangat berhasil.
“Di hotel sangat berhasil, mall sangat berhasil, pasar modern sangat berhasil restoran juga cukup berhasil. Apalagi hotel berbintang lima di kawasan Kabupaten Badung itu tertib sekali. Yang belum berhasil itu di pasar tradisional tas kresek-nya masih aduh minta ampun, masih tinggi sekali, belum tertib,” tuturnya.
Ia juga menilai respons publik dunia terhadap pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini sangat bagus karena Pulau Bali dinilai memiliki kebijakan yang kuat untuk ramah lingkungan.
“Di periode ini akan kita lakukan lebih progresif lagi, lebih keras lagi, dan sudah diawali dengan penggunaan tumbler. Ada Surat Edaran (SE) Bapak Sekda, saya lihat kabupaten dan kota se-Bali Sekda-nya sudah menerapkan sampai ke sekolah -sekolah,” bebernya.
“Kalau perlu sampai ke desa-desa adat, sampai semua kegiatan itu sedapat mungkin tidak lagi pakai minuman kemasan plastik sekali pakai, termasuk produk-produk kemasan plastik sekali pakai. Sudah hentikan itu,” pungkas Koster.