Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Gerindra : Mahfud MD Orang Gagal

Foto : Gerindra : Mahfud MD Orang Gagal

Jakarta, mataberita.net — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai. Kritikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal ide pengampunan terhadap koruptor tak perlu digubris. Sebab, dia mengatakan. Kritikan Mahfud tersebut tidak sesuai dengan kinerjanya saat menjabat sebagai Menteri di masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, pada Jumat (27/12/2024). Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal kritikan Mahfud terhadap rencana Presiden Prabowo memaafkan koruptor asalkan mengembalikan harta hasi korupsi.

Adapun Mahfud menyatakan. Skor 5 dalam penegakan hukum saat sesi debat Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024 lalu. Lantas Habiburokhman mengatakan. Pernyataan Prabowo terkait pengampunan terhadap koruptor harus diterjemahkan sebagai semangat mengembalikan kekayaan negara. Prabowo tidak akan memerintahkan untuk melanggar hukum dalam pemberantasan korupsi. “Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara,” terangnya.

“Maka dari itu Pak Mahfud yang menghasut bahwa Pak Prabowo menganjurkan melanggar hukum,” ujar Wakil Ketua Umum Gerindra. Mantan Calon Wakil Presiden 2024 ini sebelumnya mengkritik ide pengampunan koruptor tersebut di akun media sosialnya. Menurutnya, ide Prabowo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Buku Paket dan LKS di Sekolah, Setuju Tidak?

Saat dikonfirmasi ulang ihwal pernyataannya, Mahfud menyarankan. Agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan. Sebab, berdasarkan hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan. “Menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh (koruptor dimaafkan) karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (21/12/2024).

Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Menurut pasal itu, seseorang dapat dipidana ketika melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Ide memaafkan koruptor meski sudah mengembalikan hasil korupsi, ujar Mahfud, juga melabrak prinsip penegakan hukum. Dia mengatakan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penghalang-halangan penegakan hukum.

“(Jika diterapkan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah. Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden. Cuma kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita,” katanya. Wacana pengampunan untuk koruptor ini disampaikan Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan. Dia ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat. Menurut dia, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh Pemerintah dan tidak akan dipublikasikan identitasnya. “Kami beri kesempatan koruptor mengembalikan korupsinya supaya enggak ketahuan,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu (18/12/2024).

 

Adapun Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan. Pernyataan Presiden Prabowo itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. “Apa yang dikemukakan presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006,” katanya pada Kamis (19/12/2024).

“Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” sambung Yusril. Dia juga mengatakan. Pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyesuaikan aturan tersebut agar selaras dengan UNCAC. “Kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” kata dia.

Yusril mengatakan. Upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara. Dia tak merasa ada yang salah dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang dicuri. “Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” katanya.

Yusril menyebut. Pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang. Menurutnya, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril. Dia menuturkan. Memenjarakan koruptor tak membawa manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Alasannya, kebanyakan koruptor yang dipenjara dianggap masih bisa menyimpan uang mereka di luar negeri.

“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” ujar Yusril.

Leave a Reply