Jakarta, mataberita.net — Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan belum selaras dengan aspirasi pelaku usaha.
Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) belum pernah melakukan pembahasan RUU Kepariwisataan bersama-sama dengan pelaku pariwisata.
Adapun pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kemenparekraf melalui zoom pada 20 Agustus 2024 menuai protes dari Asosiasi Pariwisata. Pasalnya, menurut Hariyadi pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu saja.
“Pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas dan meminta Kementerian Pariwisata untuk menjadwalkan ulang pembahasan RUU Kepariwisataan,” tutur Hariyadi melalui keterangan resmi, pada Rabu (04/09/2024).
BACA JUGA : Perum Bulog Tegaskan Batal Impor Beras dari China Pada 2024
Kendati, Kemenparekraf disebut telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hariyadi pun mengingatkan masa kerja DPR periode 2019-2024 yang akan segera berakhir pada awal Oktober 2024. Karenanya, tidak akan mungkin RUU Kepariwisataan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir.
“Untuk itu GIPI meminta pembahasan RUU Kepariwisataan ditunda pembahasannya sampai dilantiknya Anggota DPR masa kerja 2024-2029,” ujar Hariyadi.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Kepariwisataan dengan melibatkan GIPI adalah penting. Ini agar RUU Kepariwisataan tersebut kelak setelah ditetapkan dapat diimplementasikan dan dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam membangun pariwisata Indonesia.