Bogor, mataberita.net — Menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andrieansjah memerintahkan Kepala Bidang HAM Hasbulah yang ditindaklanjuti oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD). Kali ini FGD Peningkatan Kompetensi Pegawai dalam Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.
Kegiatan dihadiri oleh Dinas Sosial Kota Bogor, Kemenkumham Jabar, National Paralympic Commite Indonesia, Yayasan Ramah Celebral Palsy Bogor, Lembaga Lanjut Usia Indonesi Kota Bogor, Yayasan Anak Spesial Indonesia, SLBN Dharma Wanita Kota Bogor, Diffable Action Indonesia, Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia, Yayasan Bagja Waluya, Yayasan Piramida Bogor, Yayasan 9 Amanah Mentari, DPC Gerkatin (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia) Kota Bogor, Juru Bahasa Isyarat, dan Yayasan Mentari Hati YPD Kota Bogor.
Acara dimulai dengan pemberian sambutan dari Dani Rahadian selaku Kepala Dinas Sosial Kota Bogor. Yang mana menyampaikan. Kelompok Rentan berdasarkan Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 5 ayat 3 bahwa yang dimaksud dengan kelompok rentan yaitu lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas. Pihaknya pun sudah bekerjasama dengan Kejaksaan dan Polres. Karena di Kota Bogor banyak sekali anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?
Begitu pun Dinas Sosial akan melakukan kerjasama atau MoU dengan Kantor Imigrasi (Kanim) Kota Bogor. Yang notabene nantinya akan menaungi beberapa lembaga-lembaga terkait kelompok rentan yang nantinya akan bekerjasama tentang bagaimana melaksanakan pelayanan ramah HAM terhadap kelompok rentan. Selanjutnya sambutan dari Kepala Kanim (Kakanim) Kelas I Non TPI Bogor yang diwakili oleh Rima Wulandari selaku Kepala Seksi Ijin tinggal dan Status Keimigrasian yang sekaligus membuka FGD tersebut.
Rima menyampaikan. Imigrasi tidak hanya berkaitan dengan pergerakan orang tetapi juga berkaitan dengan berbagai aspek social dan ekonomi. Oleh karena itu Kanim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap individu termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus mendapatkan pelayanan yang adil dan akses yang setara terhadap layanan publik. Kanim Bogor telah berusaha menerapkan pelayanan ramah HAM bagi kelompok rentan dengan menghadirkan ruang pelayanan yang berstandar HAM.

Rima menambahkan. Kanim Bogor akan terus meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan publik. Kanim Bogor memiliki layanan jemput bola untuk pelayanan WNI ataupun WNA untuk mendapatkan pelayanan keimigrasian yaitu BESTIE (Bogor Emergency Assistance for Foreigners), Pepes Peda (Pelayanan Peduli Pasien Petugas Datang) dan fasilitas Drive Thru, Layanan Pepes Jamur (Petugas mendatangi pemohon yang karena darurat tidak bisa ke Kantor Imigrasi). Kanim Bogor juga sudah bekerjasama dengan SLB Kab Bogor dan Gerkatin Kab Bogor.

Kerjasama dimaksud untuk melaksanakan pelatihan untuk petugas Kanim Bogor terkait keterampilan Bahasa Isyarat dan cara melayani kelompok rentan. Kegiatan selanjutnya yaitu paparan Narasumber Hadi Rahadian terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Dinas Sosial Kota Bogor. Dia menyampaikan. Di Dinas Sosial Kota Bogor memiliki ruangan khusus kepada kelompok rentan untuk mengeksplore segala kemampuan keterampilan mereka.

Sambung Dani, diharapkan di Kanim Bogor juga bisa menyediakan pojok khusus kreativitas atau display hasil produksi kelompok rentan. Agar menyejahterakan kaum kelompok rentan. Selain itu juga terkait layanan haji dan umroh agar diberikan kemudahan bagi kelompok rentan. Lalu juga diharapkan tersedianya Unit Layanan Disabilitas yang memudahkan untuk memberikan akses dan layanan yang setara dan inklusif bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dari para peserta terkait layanan paspor bagi para kelompok rentan dan harapan sekaligus usulan dari para kelompok rentan terkait kebijakan-kebijakan yang bisa mempermudah akses pelayanan bagi mereka.