Jakarta, mataberita.net — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan payung hukum untuk mengatur penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya pertalite agar tepat sasaran.
Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Tetapi, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerbitkan peraturan menteri ESDM.
Kendati, Dadan tak merinci lebih lanjut terkait detil Permen ESDM yang dimaksud.
“Untuk supaya implementasi lebih cepat, Jadi revisi Perpresnya mungkin tidak jadi Pak. Tapi yang dilakukan adalah revisi Permen. Jadi nanti menjadi permen ESDM yang akan jadi implementasi. Tapi ini masalah mekanisme saja Pak, substansinya sama di situ. Kami akan lakukan seperti itu,” kata Dadan, pada Rabu (24/07/2024).
Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc.
Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.
BACA JUGA : Faisal Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Libatkan UMKM Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Menurut dia, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan CC mesin. Namun, lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ungkap Agus.
Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
“Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak,” imbuh dia.