Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Erick Thohir Klaim Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah di Indonesia di Akui OECD

Foto : Erick Thohir Klaim Tata Kelola Perusahaan Pelat Merah di Indonesia di Akui OECD

Jakarta, mataberita.net — Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia diakui Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Ia menyebut tata kelola perusahaan pelat merah sudah selaras dengan best practices OECD. Tatak kelola itu salah satunya dilakukan dengan memastikan adanya persaingan setara antara BUMN dengan perusahaan swasta.

Erick menegaskan ini dicapai berkat penataan regulasi dan simplifikasi yang dilakukannya. Salah satunya melalui penyederhanaan 45 peraturan menteri BUMN menjadi 3 aturan yang disusun di 2022 lalu.

“Saya berharap dengan terobosan ini bisa menjadi panduan dalam menghadapi globalisasi dan kita tidak terkungkung dalam lingkaran (persoalan) yang itu-itu saja, sehingga bisa mengantisipasi perubahan yang cepat dengan mengeluarkan kebijakan dan keputusan yang prudent,” ujar Erick dalam keterangan resminya, pada Senin (22/07/2024).

BACA JUGA : OJK Minta Warga Hati-hati Menggunakan KTP Dengan Selfie

Anak buah Presiden Joko Widodo itu menekankan penyederhanaan regulasi BUMN merupakan antisipasi terhadap perubahan global. Meski berbagai aturan dipangkas, Erick menegaskan tetap ada landasan hukum yang jelas sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian.

Erick menyebut Kementerian BUMN berkomitmen terus mengadopsi best practices yang direkomendasikan OECD. Ia mencontohkan bagaimana BUMN kini sudah tak lagi diberikan perlakuan istimewa dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menteri BUMN Erick menyebut langkah ini memastikan bahwa semua perusahaan, baik BUMN maupun swasta, punya kesempatan yang sama dalam proses pengadaan. Pada akhirnya, bisa tercipta iklim persaingan yang lebih sehat dan adil.

Di lain sisi, ia mengklaim keterlibatan pemerintah dalam operasi bisnis komersial BUMN sudah berkurang secara signifikan. Erick mengatakan ini adalah upaya pemerintah memberikan lebih banyak kebebasan dan fleksibilitas kepada BUMN dalam mengelola operasionalnya.

“Saat ini, Indonesia dalam proses akan menjadi anggota penuh OECD. Tujuan Indonesia menjadi anggota penuh OECD adalah memperkuat daya saing secara global, termasuk BUMN. Pencapaian ini tentu menjadi titik terang bahwa Indonesia semakin dekat dengan target menjadi anggota penuh OECD,” pungkasnya.

Leave a Reply