Badung, mataberita.net — Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Federal Rusia akan segera mengekstradisi AVZ, Warga negara Asing (WNA) Rusia yang merupakan buron Interpol. Pria berusia 33 tahun ini diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap, dan pelanggaran kerahasiaan pribadi di negara asalnya. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus (Kanimsus) Ngurah Rai memastikan. Proses pemeriksaan imigrasi (immigration clearance) berjalan lancar.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Tahapan ekstradisi berlangsung selama dua hari, yaitu pada (Kamis-Jumat, 10 dan 11/07/2025) lalu. Keberhasilan ekstradisi ini berkat kolaborasi aparat penegak hukum, termasuk Kanwil Ditjen Imigrasi Bali dan unit pelaksana teknis keimigrasian di Bali. Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali AVZ telah mengikuti rangkaian administrasi hukum berupa penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/07/2025).
AVZ ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada tahun 2022 dan mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Proses ekstradisi ini dimulai dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan GA424. AVZ didampingi langsung oleh pemerintah negara Rusia, Divisi Hubinter Polri, Kejari, Interpol, dan Ditjen Imigrasi. Setibanya di Bali, jajaran Kanwil Imigrasi Bali pun mengambil alih penanganan dengan menitipkan AVZ di Rudenim Denpasar. Kemudian memastikan seluruh prosedur administratif dan aspek keamanan terpenuhi.

Pada Jumat (11/07/2025), AVZ kemudian diterbangkan langsung menuju Moscow menggunakan penerbangan komersial SU297. Seluruh proses keberangkatan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dibawah pengawasan ketat Petugas Imigrasi mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan sampai keberangkatan.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sebagai garda terdepan dalam mendukung kerja sama penegakan hukum internasional. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Bali Parlindungan mengemukakan. Ekstradisi ini merupakan hasil gemilang dari hubungan baik, komitmen diplomatik yang kuat, dan sinergi antarinstansi yang terjalin erat.

“Keberhasilan ini menjadi bukti kolaborasi antarinstansi untuk kerja sama ekstradisi di masa mendatang. Selain itu juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia yang berkomitmen penuh terhadap supremasi hukum internasional,” ujar Parlindungan mengakhiri.