Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Eddy Soeparno Wanti-wanti Ancaman Pengusaha Besar Yang Menunggangi Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Foto : Eddy Soeparno Wanti-wanti Ancaman Pengusaha Besar Yang Menunggangi Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Jakarta, mataberita.net — Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mewanti-wanti ancaman pengusaha besar yang menunggangi izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan.

Eddy menegaskan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk badan usaha di bawah ormas keagamaan bukan hadiah dari pemerintah. Ini diberikan untuk memperkuat sendi-sendi dan lini perekonomian ormas keagamaan.

“Kita akan waspadai, jangan sampai ormas keagamaan nanti dijadikan tumpangan oleh pelaku-pelaku usaha besar yang sesungguhnya ingin masuk ke sektor tersebut, tapi gak bisa, lalu menggunakan kendaraan ormas keagamaan,” wanti-wanti Eddy dalam Diskusi Fraksi PAN di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/06/2024).

Ia juga menekankan pemberian izin mengelola tambang akan dipantau ketat, termasuk dalam aspek legalitas. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut WIUPK diberikan dengan persyaratan ketat sedari awal penawaran.

Selain itu, Eddy menjamin tidak ada perlakuan spesial bagi ormas keagamaan. Ia menekankan pemerintah dan DPR RI bakal menjatuhkan sanksi jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, sama seperti perlakuan untuk tambang yang dikelola swasta.

BACA JUGA : Usai Putus Cinta, Remaja 15 Tahun Lompat Dari Lantai Tiga Rusunawa Makassar

“Dalam pp (PP Nomor 25 Tahun 2024) disebutkan tata cara untuk ormas keagamaan memperoleh WIUPK. Itu merupakan WIUPK dari pertambangan eks PKP2B, kalau tidak salah 96 ribu hektare yang saat ini bisa dikerjasamakan dan diberikan kepada ormas keagamaan,” tuturnya.

PKP2B adalah wilayah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Ditjen Minerba Kementerian ESDM Bidang Lana Satria menegaskan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan tidak selamanya. Ia menegaskan penawaran tersebut hanya berlaku 5 tahun.

Ini terhitung sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dengan kata lain, ormas keagamaan mendapatkan perlakuan spesial hingga 2025 mendatang.

Di lain sisi, anak buah Menteri ESDM Arifin Tasrif itu menegaskan bahwa ormas keagamaan tak lepas dari kewajiban kompensasi data informasi (KDI). Lana mengatakan itu harus dibayar oleh ormas keagamaan terpilih.

“Jadi, nanti kalau sudah ditentukan siapa (ormas keagamaan) yang menggunakan wilayah tersebut, tentu ada kewajiban membayar KDI,” pungkas Lana.

Leave a Reply