Medan, mataberita.net — Pada Jumat (08/11/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) memenuhi undangan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut. Tak lain dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang – Undangan di lingkungan Provinsi Sumut. Pada kesempatan ini, Kemenkumham Sumut diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Produk Hukum Daerah Eka N.A.M. Sihombing. Rapat yang digelar di ruang rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sumut tersebut bertujuan untuk membahas kebutuhan akan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini penting mengingat peran Perancang Peraturan sangat krusial dalam mewujudkan kualitas hukum yang baik di daerah. Melalui Jabatan Fungsional ini, diharapkan setiap produk hukum yang disusun dapat berjalan. Terlebih sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintahan di daerah. Eka N.A.M. Sihombing menyampaikan. Kemenkumham Sumut mendukung upaya penguatan fungsi Perancang.
Dengan adanya Perencana Hukum yang kompeten, kualitas regulasi yang dihasilkan dapat lebih terjaga. Sehingga mampu menciptakan peraturan yang berdaya guna dan sesuai kebutuhan masyarakat. Rapat ini menjadi langkah awal bagi Kemenkumham Sumut dan Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kerjasama dalam bidang perancangan hukum.