Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

DPR Bahas Perkara Tapera Bersama Menteri Basuki

Foto : DPR Bahas Perkara Tapera Bersama Menteri Basuki

Jakarta, mataberita.net — Anggota Komisi V DPR menanyakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Irine Yusiana Roba Putri dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kontribusi Tapera dalam memenuhi kebutuhan rumah pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.

“Selama ini saya belum menemukan data mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan pekerja baik ASN maupun swasta,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri PUPR, pada Rabu (06/06/2024).

Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah terutama Basuki ketika ditanya soal Tapera. Menurutnya, Basuki tak pernah memberikan jawaban yang jelas soal Tapera.

“Terus kadangkala ada pemerintah yang bilang ya itu kalo yang mampu untuk subsidi yang tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara yang memberikan subsidi, kalau sesama warga namanya gotong royong,” katanya.

“Dan alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan masyarakat yang hadapi, jadi mohon penjelasan Tapera jadi saya yakin banyak warga yang menanti soal itu,” ungkapnya.

BACA JUGA : KWI Singgung Privilese Kelola Tambang dari Jokowi

Dalam kesempatan yang sama, Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN yang sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).

“Jadi kalau harus dipotong lagi untuk ini khawatir mengganggu dan ini sudah kelihatan gejolak keresahan. Jadi lebih baik yang minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu,” ujarnya.

Pemerintah mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera. Kewajiban itu baru saja dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Beleid mengatur bahwa karena aturan itu, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.

Sebagai konsekuensi atas kepesertaan itu, pekerja harus mengiur sebesar 3 persen dari gaji. Besaran iuran; 0,5 persen ditanggung pengusaha sementara 2,5 persen sisanya oleh pekerja.

Leave a Reply