Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

DJBC Kemenkeu Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tidak Kena Pungutan Cukai

Foto : DJBC Kemenkeu Pastikan Sepeda Motor dan Batu Bara Tidak Kena Pungutan Cukai

Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan sepeda motor dan batu bara tidak kena pungutan cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan pemberitaan yang beredar adalah rencana kajian yang dilakukan DJBC dan bersifat internal.

“Jadi mohon dipahami yang menulis kita akan mengenakan cukai sepeda motor dan batu bara, itu kami sampaikan tidak ada. Tidak ada implementasi, masih jauh sekali,” katanya dalam konferensi APBN KiTa, pada Rabu (30/04/2025).

BACA JUGA : Kemenkeu Buka Blokir Anggaran 99 K/L Senilai Rp86,6 T

Menurut Askolani, kajian yang dilakukan pihaknya untuk barang yang kemungkinan bisa kena cukai berubah-ubah setiap tahunnya. Namun, belum tentu diimplementasikan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memungut cukai terhadap suatu barang.

“Kami setiap tahun topik (kajian) bisa ganti-ganti. Teman-teman tahun lalu membaca kajian mengenai cukai, kemudian seolah-olah itu akan dikenakan, confirmed kami tegaskan,” terangnya.

Askolani menekankan apabila ada barang kena cukai baru, maka pemerintah akan mengumumkan ke publik secara transparan. Selain itu, pembahasan dengan DPR pun akan dilakukan sebagai bentuk koordinasi.

“Kajian sifatnya internal dan bukan untuk dipublikasi dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan. Kalaupun ekstensifikasi cukai sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka akan disampaikan pembahasan UU APBN tiap tahun secara transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, Dosen PKN STAN Budhi Setyawan pernah melakukan kajian cukai batu bara pada 2022. Dari kajiannya diketahui, pengenaan cukai pada batu bara memberikan hasil penerimaan cukai yang sangat signifikan, bahkan pada besaran tarif cukai advalorum 5 persen.

“Potensinya cukup besar, misalnya pada angka tarifnya 5 persen, kita ada penerimaan Rp 29,411 triliun. Artinya kan ini cukup besar penerimaan cukai untuk batu bara,” ujar Budhi dalam video yang diunggah Kemenkeu Learning Center.

Leave a Reply