Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik dalam prakajian untuk dijadikan objek barang kena cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto menuturkan selain tiket hiburan, sejumlah barang lain juga masuk prakajian. Barang itu seperti, rumah, makanan cepat saji (fast food), tisu, telepon pintar, Monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan deterjen.
Ia menyebut barang-barang tersebut masuk pra-kajian karena berpotensi memberikan nilai tambah. Khusus tiket hiburan, Iyan menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.
“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada konser lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa perlu dinaikkan,” ungkap Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, pada Jumat (19/07/2024).
BACA JUGA : Faisal Minta Pemerintahan Prabowo-Gibran Libatkan UMKM Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Tetapi, Iyan sadar betul penerapan cukai pada barang-barang di atas perlu kajian mendalam. Selain itu, tentu bakal menimbulkan gejolak di masyarakat.
Adapun barang-barang yang saat ini masuk kajian untuk dikenakan cukai adalah plastik, BBM, produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan, minuman bergula dalam kemasan, dan shifting PPnBM kendaraan bermotor ke cukai.
Iyan menilai pengenaan PPnBM saat shifting ke bea cukai, hasil cukainya bisa untuk membuat transportasi umum.
“Nah kalau itu, kalau kita kenakan cukai, hasil cukainya mungkin bisa bikin transportasi umum. LRT apa,” ucapnya.
Pemerintah mencatat jumlah barang dikenakan cukai di Indonesia masih terbilang sedikit dibanding negara Asean lainnya. Indonesia saat ini hanya mengenakan cukai pada tiga barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Dalam bahan paparan Iyan, Thailand memiliki 21 barang kena cukai (BKC). Barang itu meliputi miras, tembakau, tekstil motor kaca, baterai, minyak, minuman, judi, hingga hiburan.
Sementara itu, Brunei memiliki 21 BKC seperti tembakau, kimia organic, resin, bahan peledak, fotografi, plastik, kulit, hingga logam mulia. Sedangkan Vietnam memiliki 16 BKC seperti rokok, alkohol, mobil, bensin, AC, judi, golf, hingga lotre.