Polman, mataberita.net — Dalam rangka menyongsong tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) akan menutup Layanan Keimigrasian di Tahun 2024 pada (31/12/2024). Pemohon Layanan Keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau. Agar segera melakukan pembayaran paling lambat (31/12/2024) pukul 23.59 WIB atau (01/01/2024) pukul 00.59 WITA. Hal ini disebabkan karena adanya pergantian induk Ditjenim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Maka dari itu, hal ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja dari sebelumnya Kemenkumham menjadi Kemenimipas. Hal ini berlaku untuk penerima Layanan Keimigrasian baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Karena jika pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu tersebut, maka pemohon Layanan Keimigrasian harus melakukan permohonan ulang.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pers dan Demokrasi, Kesatuan Tak Bisa Dipisahkan untuk Bijak
Dalam mendukung proses transisi Kementerian ini juga, maka pada (31/12/2024) pukul 20.00 WIB, Ditjenim akan menutup seluruh aplikasi permohonan Layanan Keimigrasian untuk dilakukan proses pemeliharaan, dan aplikasi dapat digunakan kembali pada (01/01/2024) pukul 00.01 WIB. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) Adithia P. Barus mengimbau. Tak lain untuk pemohon Layanan Keimigrasian. Agar dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini. Selanjutnya saya harap. Pemohon layanan keimigrasian baik pemohon paspor maupun izin tinggal dapat segera melakukan pembayaran billingnya. Agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelas Adithia.