Jakarta, mataberita.net — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) telah mendeportasi AG yang notabene Warga Negara Filipina berusia 34 tahun. Dia diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hingga pencucian uang. AG diamankan oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) di Tangerang dan dideportasi pada Kamis (05/09/2024). Ini bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
AG berhasil diamankan Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) pukul 23.58 WIB di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur Pengawasan dan PenindakanKeimigrasian Saffar Muhammad Godam menyampaikan. Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mendeportasi AG hari ini (05/09/2024) pukul 18.00 WIB, bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya, AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.
“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada 4 (empat) orang Warga Negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian. Berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang. Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” tutur Godam.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?
Godam menambahkan. AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi. Sebelumnya, SG dan KO, yang juga masuk dalam DPO Pemerintah Filipina telah ditangkap di Batam dan dideportasi pada (22/08/2024) dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. SG dan KO dibawa ke Direktorat Wasdakim Ditjen Imigrasi pada Rabu (21/08/2024).
Keesokan harinya, Kamis (22/08/2024) kedua WNA tersebut dideportasi. Tak lain dengan dikawal oleh Biro Investigasi Nasional Filipina dan Biro Imigrasi Filipina. “Kami bersama dengan Kepolisian RI terus melakukan pengejaran terhadap WG. Pemerintah Indonesia danFilipina terus berkoordinasi untuk segera mengamankan WNA tersebut. Ditjen Imigrasi berkomitmen melakukan pemberantasan kejahatan transnasional yang berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime” ungkap Godam.

“Sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM pada Agustus lalu,” tutup Godam. Mereka berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas mendapati seorang berinisial ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah Hotel di Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV, didapati ZJ adalah pihak yang membantu SG dan KO untuk reservasi hotel. Pengejaran terhadap WG masih berlanjut.

Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk melakukan pemberantasan kejahatan transnasional. Yang mana berkontribusi pada pengamanan kawasan ASEAN dari transnational crime. Itu sebagaimana disepakati dalam pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM 2024.