Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya Buka Suara Terkait Isu Pembubaran BUMN Yang di Pimpinnya

Foto : Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya Buka Suara Terkait Isu Pembubaran BUMN Yang di Pimpinnya

Jakarta, mataberita.net — Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau VTP Adi Nugroho buka suara soal isu pembubaran BUMN yang dipimpinnya.

Isunya menyeruak di tengah rencana permintaan penyertaan modal negara (PMN) non-tunai senilai Rp23,19 miliar. Adi tak membantah memang ada isu penutupan VTP.

“Memang PMN (non-tunai) untuk Varuna Tirta Prakasya pada saat ini dibarengi dengan isu pembubaran,” ucap Adi dala

“Yang mana sebelumnya, izin, kami dari manajemen belum pernah diajak berbicara terkait dengan ini (pembubaran BUMN VTP),” jelasnya.

Bos perusahaan pelat merah itu bahkan mengklaim masih sempat menyusun rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) untuk lima tahun ke depan. Adi optimistis VTP masih bisa tumbuh di masa mendatang.

Pemberian PMN non-tunai berupa satu bidang tanah dan kantor untuk VTP itu juga dipertanyakan oleh Komisi XI DPR RI. Wakil rakyat menegaskan tak mungkin menyetujui pemberian PMN untuk BUMN yang mau bangkrut.

Pendalaman mengenai PMN non-tunai ini sebenarnya sudah dibahas pada 2022 lalu. Namun, perlu rekonfirmasi dengan Komisi XI DPR RI agar negara bisa menerbitkan peraturan pemerintah (pp) terkait PMN tersebut.

“Kalau namanya rekonfirmasi, berarti kan kita lihat kondisi saat ini. Ini perlu jelas. Pak Dirjen (Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban) buka saja, jelaskan,” tuntut Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.

BACA JUGA : Kemenkeu : Sebanyak 670 Ribu atau 0,9 Persen NIK-NPWP Masih Harus di Padankan

“Mana yang memang sudah dilaksanakan dan mana yang belum? Ini istilahnya implikasi, masa kita menyetujui PMN (untuk BUMN) yang mau ditutup?” tegasnya.

Sebelumnya, isu penutupan VTP muncul dari mulut Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI pada 24 Juni 2024 lalu. Ia mengatakan ada 14 BUMN ‘sakit’, di mana 6 di antaranya terancam dibubarkan.

Keenam BUMN yang terancam tutup itu adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban lantas mencoba menjelaskan kondisi VTP saat ini. Ia menegaskan bahwa aset yang akan diberikan memang milik VTP, meski sempat berkasus dan akhirnya dirampas menjadi barang milik negara (BMN).

“Memang dalam diskusi dengan Kementerian BUMN, ketika suatu perusahaan dimasukkan ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), itu dalam rangka restrukturisasi. Restrukturisasi nanti akan seperti apa, PPA terus melakukan kajiannya,” terangnya

“Saya sendiri bukan direktur utama PPA, tapi yang ingin saya sampaikan adalah ketika restrukturisasi itu tidak berarti perusahaannya juga akan dibubarkan. Artinya, itu merupakan suatu proses,” pungkas Rio.

Leave a Reply