MATABERITA.NET, Jakarta- Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Simanjuntak dipecat, karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait dengan kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen menindak tegas pelanggar aturan. “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ucapnya, Rabu (1/1).
Trunoyudo menyebut, Polri akan menindak anggota yang terlibat pemerasan. Selain itu, untuk menjamin transparansi, dia menyebut Kompolnas turut memantau dan mengawasi kasus tersebut. “Secara progresif, simultan dan berkesinambungan terus dilakukan dan pemantauan bersama pengawas eksternal dalam hal ini oleh Kompolnas,” katanya.
Baca Juga :
Target Jokowi Sebenarnya Berupaya Tersangkakan Ketum PDIP Megawati
Sidang etik terkait kasus pemerasan di DWP itu juga memecat polisi lain yakni Y yang merupakan anak buah Donald Simanjuntak di Polda Metro Jaya. “Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi sidang kode etik profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat,” ungkapnya.
Oknum polisi yang menjalani sidang etik pada Selasa (31/12) lalu yakni Kombes Donasld, Y, dan M. M belum diputus etik, dan sidang lanjutan terhadapnya akan digelar pada Kamis (2/1). “Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” pungkasTrunoyudo.