Medan, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) merupakan perpanjangan tangan dari pusat. Yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai tempat pencetakan sertifikat Apostille dan pelekatan sertifikat Apostille pada dokumen publik asing. Ini sehubungan dengan telah diselenggrakannya Layanan Apostille sebagai Implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Requirement of Legalitation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
Pada Kamis (05/09/2024) Kasubbid Pelayanan AHU Surya Darma beserta staff Subbidang AHU dan Helpdesk AHU menerima kunjungan Tim dari Ditjen AHU Arisy Nabawi dkk untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi Layanan Apostille. Yang mana telah berjalan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara. Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (Direktorat OPHI). Yakni penyiapan perumusan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pelayanan legalisasi Apostille.
Demikian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kedatangan Arisy Nabawi selaku Analis Hukum-Ahli Muda dari Tim Kerja Apostille OPHI Ditjen AHU bersama tim dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Layanan Apostille. Terlebih untuk pemberian bimbingan teknis dan inventarisasi masalah dalam rangka penyiapan kebijakan dan persiapan pelaksanaan kebijakan terkait layanan Apostille pada tahun berikutnya. Dalam kegiatan ini juga dilakukan diskusi teknis terkait permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pelayananjuga termasuk isu-isu substansi dan teknis dan rencana aksi peningkatan penyebaran informasi terkait Layanan Apostille.
BACA JUGA : Yukz Tanya : Pakai Busana Muslimah tapi Ketat, Boleh Tidak?