Jakarta, mataberita.net- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy’ari mendapatkan gaji puluhan juta dalam setiap bulannya selama menjabat sebagai ketua KPU. Dan itu belum termasuk dengan fasilitas.
Dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Pasal 5 ayat (1) PP 11/2016. Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas.
Baca Juga : DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Terbukti Cabuli Aditi Tejakinki di Hotel Amsterdam Belanda
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat
- Gaji Ketua KPU Rp43.110.000
- Gaji Anggota KPU Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Provinsi
- Gaji Ketua KPU Rp20.215.000
- Gaji Anggota KPU Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua KPU Kabupaten/Kota
- Gaji Ketua KPU Rp12.823.000
- Gaji Anggota KPU Rp11.573.000.
Namun tak semulus paha ayam, Hasyim Asy’ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Pemecatan ini terkait kasus asusila yang diperbuat oleh Hasyim Asy’ari. Kasus ini bermula dari aduan wanita berinisial CAT kepada DKPP lantaran Hasyim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.