Pekalongan, mataberita.net — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penataan parkir, Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan dibantu Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota, Polisi Militer dan Satpol P3KP membina dan menertibkan para juru parkir (jukir) liar. Yang notabene diketahui menarik tarif retribusi parkir tidak sesuai aturan Perda di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo (Kawasan Ria Busana dan Hypermart). Ini dilakukan pada Selasa malam (26/03/2024).
Foto : Jelang Lebaran, Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman
Sesuai aturan Perda, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, untuk kendaraan roda 2 dikenai Rp 1.000, kendaraan roda 3 Rp 1.000, kendaraan roda 4 Rp 2.000 dan kendaraan roda lebih dari 4 Rp 15.000. Selain membina para jukir, Petugas Gabungan juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Pelanggaran Parkir Kendaraan’ pada kendaraan milik masyarakat yang diparkirkan di bahu jalan dan mengempeskan roda kendaraan yang parkir di sembarang tempat.