Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Dinas Perhubungan bersama APH Lakukan Penertiban Jukir Liar

Foto : Jelang Lebaran, Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman

Pekalongan, mataberita.net — Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penataan parkir, Petugas Gabungan dari Dinas Perhubungan dibantu Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan, Polres Pekalongan Kota, Polisi Militer dan Satpol P3KP membina dan menertibkan para juru parkir (jukir) liar. Yang notabene diketahui menarik tarif retribusi parkir tidak sesuai aturan Perda di sepanjang Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo (Kawasan Ria Busana dan Hypermart). Ini dilakukan pada Selasa malam (26/03/2024).

Foto : Jelang Lebaran, Stok Gas Elpiji 3 Kg Aman

Sesuai aturan Perda, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, untuk kendaraan roda 2 dikenai Rp 1.000, kendaraan roda 3 Rp 1.000, kendaraan roda 4 Rp 2.000 dan kendaraan roda lebih dari 4 Rp 15.000. Selain membina para jukir, Petugas Gabungan juga menempelkan stiker bertuliskan ‘Pelanggaran Parkir Kendaraan’ pada kendaraan milik masyarakat yang diparkirkan di bahu jalan dan mengempeskan roda kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

BACA JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda

Leave a Reply