Bandung, mataberita.net — Menindaklanjuti Arahan dan Instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Plh. Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zaki Fauzi Ridwan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda yang ditindaklanjuti oleh Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual (KI) dan Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pendampingan penanganan penyidikan pelanggaran merek terdaftar.
Giat itu bertempat di Rupbasan Cirebon dan PT. Subra International Group pada Kamis (18/01/2024). Yang mana ini dalam rangka penegakan hukum di bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Jabar melalui PPNS Kekayaan Intelektual bersama Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendampingi penyidikan. Yang notabene dilakukan oleh Tim PPNS Direktorat Penyidikan dan Penyeselaian Sengketa DJKI atas penanganan penyidikan pelanggaran merek terdaftar yang bertempat di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) PT. Subra International Group Cirebon.
KLIK JUGA : Duka Terpahit Dilewati Kris, Tolak Ukur Sukses Berbeda – Beda
Tim PPNS KI disambut baik oleh Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Kelas I Cirebon Ari Siswanto. Selanjutnya Tim PPNS KI menyampaikan maksud dan tujuannya. Tak lain untuk mengembalikan barang bukti atas dugaan tindak pidana pelanggaran merek terdaftar sebagaimana atas tindak lanjut dari Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) Nomor : HKI.7.KI.08.01.03/MEREK/22/2024-16. Yang mana tertanggal 15 Januari 2024 terkait dugaan tindak pidana penggunaan Merek “ARRA” Kelas 4 yang disebabkan pelapor telah mencabut laporan kejadian pada 4 Desember 2023.
Lalu para pihak telah membuat kesepakatan bersama atas penyelesaian pelanggaran merek tersebut. Selanjutnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang didampingi oleh PPNS KI Kanwil Kemenkumham Jabar menandatangani berita acara serah terima barang dan mengembalikan barang bukti berupa mesin, hasil produksi, beserta kemasan kepada PT Subra International Group yang dititipkan sebelumnya di Rupbasan Kelas I Cirebon.
Terakhir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama PPNS KI Kanwil Kemenkumham Jabar mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terlapor untuk memastikan bahwa barang bukti (BB) telah sampai dan jumlahnya sesuai BAST Barang BB dan memastikan Kembali. PT. Subra tidak menggunakan, memproduksi dan menjual barang/produk merek terdaftar.