Denpasar, mataberita.net — Pada Minggu (27/07/2025), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Benyamin Kali Patembal Harahap menugaskan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tak lain untuk melakukan pengawasan di Kota Pematangsiantar. Dari hasil pengawasan, Tim Inteldakim mendapatkan adanya laporan masyarakat terkait 1 (satu) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam. Yang notabene diduga tinggal di Indonesia sudah lama.
Dari laporan tersebut, Tim langsung menuju lokasi tempat yang mana orang asing tersebut tinggal. Setelah mengecek izin tinggalnya, diketahui WNA tersebut melebihi batas waktu Izin Tinggal yang telah ditentukan (overstay). WNA itu pun langsung dibawa untuk diamankan ke Kantor Imigrasi. Dari hasil penelusuran diketahui. Yang bersangkutan adalah pelajar/mahasiswa yang telah berada di Indonesia melebihi batas Izin Tinggal yang diberikan dan tinggal di sebuah Biara di Pematangsiantar.
BACA JUGA : Yukz Tanya : DKI Jadi Daerah Khusus Jakarta, IKN Pindah ke Kaltim Sudah Tepat?
Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan tindakan pendetensian terhadap yang bersangkutan. Karena telah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal. Maka dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Pada Selasa (29/07/2025), Tim Inteldakim melakukan tindakan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Internasional Kualanamu sekaligus penangkalan dari Sistem Cekal Republik Indonesia. “Dari data yang didapat, pada tahun 2025, sudah ada 6 orang WNA yang sudah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan dideportasi yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Pematang Siantar,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Benyamin.