MATABERITA.NET, Jakarta- Dengan masalah kecil ini jika terbukti, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) bisa membatalkan kemenangan calon kepala daerah.
Untuk diketahui fungsi MK sendiri untuk menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, memberikan putusan atas sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus perkara impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa wali kota, bupati, dan gubernur diperbolehkan mendukung serta mengampanyekan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Namun dengan catatan mereka harus mengambil cuti terlebih dahulu.
“Bupati definitif boleh mendukung pasangan calon karena dia adalah kader partai, namun harus cuti saat berkampanye,” kata Tito pada Selasa (12/11/).
Saat rapat dengan Komisi II DPR, Tito menyebut, kepala daerah yang berkampanye tanpa cuti dapat dikenai sanksi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga :
Praperadilan Tim Lembong Ditolak
Pelanggaran tersebut, kata Tito bisa menjadi dasar pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses sengketa hasil Pilkada.
Tito juga menegaskan bahwa kemenangan di lapangan atau hasil pemungutan suara belum tentu menjadi penentu akhir. Pasalnya hasil pemilu masih bisa berubah selama proses sengketa di MK.
“Hal ini bisa berpengaruh di MK. Jika tidak sesuai aturan, pelanggaran tersebut bisa dicatat sebagai bahan di MK, dan kemenangan calon tersebut bisa saja dibatalkan,” tegas mantan Kapolri itu.
“Kemenangan di lapangan bukanlah segalanya,” ucap Tito
Menurutnya Tito, masih ada proses lain, seperti pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang bisa membuat calon kalah di MK.