Jakarta, mataberita.net — Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk lembaga tersebut.
Ia menjelaskan Badan Gizi Nasional pada dasarnya dibentuk guna mendukung program Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Maklum, Prabowo memang memiliki program populis makan bergizi gratis.
“Jadi gini, Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden Terpilih,” tutur Dadan usai dilantik menjadi Kepala Badan Gizi di Istana Negara Jakarta, hari ini pada Senin (19/08/2024).
Ia lantas menjelaskan alasan pembentukan Badan Gizi Nasional malah dibentuk di era Jokowi alih-alih setelah Prabowo menjabat.
Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) program studi S2 Entomologi itu mengatakan alasan pembentukan itu itu berkaitan dengan siklus anggaran. Pasalnya, anggaran untuk Badan Gizi Nasional harus segera masuk nota keuangan 2025. Dengan begitu, Badan Gizi Nasional bisa langsung bekerja pada Januari 2025.
“Sehingga Perpres ini harus dibentuk di era Pak Jokowi. Dan saya kira ini adalah satu bagian dari keberlanjutan pemerintahan,” lanjut Dadan.
Dadan mengaku harus bekerja keras menyiapkan semua yang dibutuhkan Badan Gizi Nasional.
“Saya bertugas untuk menyiapkan segala sesuatunya, agar Januari program makan bergizi gratis bisa dilaksanakan,” bebernya.
Di samping itu, Dadan mengungkap besaran anggaran Rp71 triliun untuk program makan gratis hanya dikelola sendiri oleh Badan Gizi Nasional, tidak disebar ke kementerian/lembaga lain untuk pelaksanaan programnya.
BACA JUGA : Otoritas Jasa Keuangan Izinkan Influencer Promosikan Kripto
“Enggak (dipecah dengan kementerian/lembaga lain), Badan Gizi (saja),” ujarnya.
Tetapi, menurut dia anggaran program makan siang gratis sebesar Rp71 triliun tak hanya untuk pengadaan paket makanan, tetapi juga untuk mendanai operasional Badan Gizi Nasional.
Dadan membenarkan saat ditanya anggaran itu juga untuk membiayai operasional Badan Gizi Nasional, termasuk membayar gaji pegawai dan keperluan lainnya.
“Menyangkut seluruhnya. Termasuk (gaji pegawai), seluruhnya,” ucapnya.
Jokowi membentuk lembaga baru, Badan Gizi Nasional. Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang berlaku 15 Agustus 2024.
“(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Gizi Nasional. (2) Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” demikian bunyi pasal 2 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 yang dilihat, pada Sabtu (17/08/2024).
Badan ini bertugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional dengan empat kelompok masyarakat prioritas dalam menjalankan tugas mereka.
Pada Pasal 5 Perpres 83/2024 ditulis bahwa sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional itu diberikan kepada empat subjek.
“a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui,” demikian dikutip dari Pasal 5 Perpres itu.