Jakarta, mataberita.net- Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) ke-14 Chappy Hakim mengatakan bahwa tentara dididik menjadi perwira yang professional bukan untuk tenaga administrasi di pemerintahan maupun seorang pengusaha.
Chappy menyebut revisi UU TNI yang membuka peluang bagi aparat TNI untuk punya peran yang lebih luas di luar sektor pertahanan. “Kurikulum pendidikan dan latihan di Akmil (akademi militer), AAL, dan AAU jelas-jelas bertujuan untuk menghasilkan perwira profesional dan tidak ada bidang yang bertujuan untuk menyiapkan perwira administrasi pemerintahan apalagi perwira pengusaha dan/atau perwira politikus,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (16/7).
Ia mengatakan bahwa, seseorang pasti diberikan tugas selaras dengan bekal pendidikan yang dimilikinya, begitu pula dengan anggota TNI.”Itu sebabnya Perwira TNI disiapkan melalui Akademi Militer, Akademi Angkatan Laut dan Akademi Angkatan Udara. Demikian pula dengan pamong pemerintahan disiapkan melalui Pendidikan Tinggi ilmu pemerintahan seperti misalnya Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN,” kata Chappy.
Tatanan dan tata kelola administrasi pemerintahan semestinya menganut sistem meritokrasi. Menurut Chappy penempatan seseorang di jabatan tertentu harus disesuaikan dengan latar belakang kemampuannya. Bisa saja seorang perwira yang ditugaskan pada ugas pemerintahan sipil dapat terlihat sukses.
“Demikian pula seorang sipil dapat saja satu ketika sukses dalam penugasan pada bidang pertahanan keamanan negara. Akan tetapi, selain unsur disiplin dan leadership maka hal itu sebenarnya merupakan pengecualian alias sesuatu yang tidak bisa digeneralisir untuk berlaku umum,”ujar Chappy.
Baca Juga :
5 Cendekiawan NU Foto Bersama dengan Presiden Israel
Dalam draf revisi UU TNI, salah satunnya adalah meluasnya potensi anggota TNI menempati jabatan-jabatan sipil. Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.
Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.
Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.
Rancangan aturan itu berbeda dengan UU TNI yang membatasi anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan pada 10 negara, tanpa embel-embel “sesuai dengan kebijakan presiden”.