Batam, mataberita.net — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyelenggarakan Seminar Pemantauan/Pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Yang mana mengangkat tema ‘Pemantauan Produk Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif’ di Kota Batam. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan pelanggaran KI.
Dalam sambutan pembuka acara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Sasmita menyampaikan. Pencegahan pelanggaran KI sebagai salah satu langkah preventif Pemerintah dapat dilakukan dengan berbagai cara. Antara lain memberikan pemahaman seluas-luasnya tentang konsep, jenis, dan aspek hukum KI kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha khususnya.
BACA JUGA : Investasi Ilegal Berbasis Judi Online Diproses, Kapan Yagoal Online?
Pemerintah juga perlu mendorong kepatuhan hukum. Sehingga dapat mengurangi pelanggaran dan penggunaan illegal terhadap KI. Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KI lebih baik dan dapat meminimalisir pelanggaran KI yang selama ini terjadi masyarakat.

Pelaksanaan pencegahan pelanggaran KI dilakukan dengan berkoordinasi bersama DJKI dan stakeholder terkait di wilayah. Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri akan melakukan pemetaan wilayah dan pelaku usaha yang bertujuan untuk menentukan target pencegahan.

Kegiatan pencegahan ini akan mengikutsertakan berbagai pihak antara lain UMKM/Pelaku Usaha, Pengelola pusat perbelanjaan, Mahasiswa, Akademisi, Aparat Penegak Hukum stakeholder terkait seperti Pemda (Pemerintah Daerah), Dinas dan lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) Narasumber. Yaitu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Muhammad Fauzy, Kepolisian Daerah (Polda) Kepri Suherman Zein, dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Ahmad Rifadi. Kegiatan ini dihadiri secara tatap muka oleh peserta dari stakeholder terkait dan dapat juga disaksikan secara online Zoom Meeting.