Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Buruh Keluhkan Sejumlah Hal di Peringatatan HUT RI ke-79 Pada 17 Agustus

Foto : Buruh Keluhkan Sejumlah Hal di Peringatatan HUT RI ke-79 Pada 17 Agustus

Jakarta, mataberita.net — Buruh mengeluhkan sejumlah hal di peringatatan HUT RI ke-79 pada 17 Agustus. Keluhan itu termasuk soal upah yang tak layak, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga harga pangan yang semakin mahal.

Aktivis buruh sekaligus Presiden Women Commitee Asia Pasik Uni Pro Mirah Sumirat mengatakan penetapan upah menjadi murah sejak 2015 terjadi karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menghilangkan perhitungan komponen Hidup Layak ( KHL ) serta “meniadakan” fungsi Dewan Pengupahan.

“Lalu munculnya UU Omnibuslaw Cipta Kerja makin memperkuat penetapan upah murah bagi pekerja/buruh Indonesia,” tuturnya dalam keterangan tertulis, pada Jumat (16/08/2024).

Nasib buruh katanya semakin diperparah dengan tingginya harga pangan dan barang kebutuhan pokok yang naik hampir 20 persen dari 2022. Akibatnya daya daya beli turun dan tidak bisa mengimbangi harga pangan dan kebutuhan dasar yang cenderung tidak terk

BACA JUGA : Luhut Ucapkan Salam Perpisahan Kepada Jokowi Jelang Masa Jabatannya Selesai

Penurunan daya beli, sambungnya, kemudian berimbas pada barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan kecil, menengah dan besar menjadi tidak laku. Dampak mengerikannya adalah perusahaan banyak yang tutup karena produksi menumpuk sehingga melakukan PHK massal.

“Tak hanya itu, banyak juga perusahaan yang tutup karena serbuan barang impor terutama tekstil. Barang produksi lokal menjadi tidak laku karena kalah saing dengan harga yang lebih murah dengan kualitas hampir sama,” ujarnya.

Mirah juga mengkritik tingkat pengangguran yang tidak sesuai target selama dua periode pemerintahan Presiden Jokowi . Pada awal pemerintahan katanya pemerintah menargetkan tingkat pengangguran di akhir periode kepemimpinan Jokowi di 2019 berada di kisaran angka 5 persen. Tetapi, realisasinya angka pengangguran berada di atas 5 persen.

“Kondisi yang hampir sama terjadi pada pemerintahan periode yang kedua, dimana targetnya lebih rendah yakni 3,6- persen disampaikan dalam RPJMN 2020-2024. Tapi realisasinya , pengangguran masih di angka kisaran 5 persen. Angka tersebut masih jauh dari capain yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Leave a Reply