Jakarta, mataberita.net — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membekukan selama satu bulan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung buntut pemerkosaan oleh dokter PPDS Priguna Anugerah.
Budi menyesalkan kekerasan seksual oleh dokter PPDS Priguna Anugerah dan turut sedih kepada keluarga yang menjadi korban.
“Yang pertama kita sangat menyesalkan ini terjadi, nomor dua saya mengucapkan turut sedih kepada keluarga korban,” ungkapnya usai bertemu dengan Jokowi di Sumber, Solo, pada Jumat (11/04/2025)
Budi memutuskan membekukan PPDS anestesi Unpad dan RSHS imbas kasus tersebut. Pembekuan dilakukan satu bulan untuk perbaikan.
“Kita harus ada perbaikan, jadi perbaikan yang pertama kita akan freeze dulu anestesi di Unpad dan RSHS untuk lihat kekurangannya mana yang harus diperbaiki sambil jalan. Freeze dulu satu bulan untuk perbaikan seperti apa,” tutur Menkes.
BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian
Pihaknya memastikan akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tenaga kesehatan.
“Ini harus ada efek jeranya. Ini sering terjadi di Undip. Tapi nggak ada efek jera jadi melakukan terus melihat ini hal biasa. Kita pastikan STR, SIP dicabut karena wewenang ada di Kemenkes mengenai undang-undang yang baru. Sehingga dia tidak bisa praktik lagi,” katanya.
Priguna Anugerah dokter PPDS Unpad yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS melakukan pemerkosaan kepada FH, seorang keluarga dari pasien di rumah sakit tersebut.
Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret kemudian ditangkap di apartemennya 23 Maret. Belakangan diketahui ada dua terduga korban lain dari aksi bejat Priguna.
“Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media, pada Rabu (09/05/2025).
Modus Priguna adalah melakukan pengecekan darah kepada korban, yakni anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.
Menurut Hendra, tersangka meminta korban berinisial FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada Tanggal 18 Maret 2025 pada pukul 01.00 WIB.
Setelah sampai di Gedung MCHC tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Lalu diminta untuk melepas baju dan celananya. Pada saat itu tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.
“Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri,” imbuhnya.
Setelah sadar, korban merasakan nyeri di bagian alat vitalnya. Korban lalu menceritakan peristiwa saat pengambilan darah kepada keluarga hingga akhirnya diputuskan melapor ke polisi.