Jakarta, mataberita.net — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan sampai saat ini belum ada koperasi yang mengajukan diri untuk mengelola lahan tambang secara resmi. Tetapi, yang menyatakan minat sudah banyak.
Pemberian hak koperasi mengelola tambang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Februari 2025.
Menurutnya, sejauh ini minat koperasi untuk mengelola sudah terlihat dari antusiasme mempertanyakan aturan terkait pengelolaan lahan mineral dan batu bara.
“Belum (ada yang resmi mengajukan diri). Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” tutur Budi di Kantornya usai Konferensi Pers terkait Lanjutan Program Koperasi Desa Merah Putih, pada Kamis (06/03/2025).
BACA JUGA : Pemerintah Klaim Butuh Modal Rp350 T Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Budi menekankan pihaknya akan ditugaskan oleh Kementerian ESDM untuk menyeleksi koperasi yang menyatakan minat untuk direkomendasikan. Dalam hal ini, ia bertanggung jawab untuk memastikan bahwa koperasi yang mengajukan diri betul-betul sehat dan mampu.
Tetapi, apabila ada koperasi yang tidak mampu, dalam hal permodalan tapi sangat berminat, maka bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelola lahan tambang di wilayahnya.
Karena, Budi memahami untuk mengelola lahan tambang membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” terangnya.
Kendati, ia menekankan bahwa koperasi dan pihak swasta yang bisa bekerja sama mengelola lahan tambang harus yang ada di wilayah pertambangan. Tujuannya agar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
“Koperasi minerbanya harus warga lokal, bukan warga Jakarta bangun koperasi. Kalau orang Jakarta bikin koperasinya, manfaat buat masyarakatnya apa?,” imbuhnya.