Jakarta, mataberita.net — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membeberkan alasan jumlah pengembalian simpanan pensiunan PNS setelah puluhan tahun menabung terbilang kecil. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan kecilnya dana pengembalian itu lantaran iuran yang dibebankan minim.
Sesuai Kepres Nomor 14 Tahun 1993, nominal tabungan Bapertarum-PNS menyesuaikan dengan golongan PNS. Jika dirinci, golongan I hanya Rp3.000 per bulan, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000 per bulan.
“Mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, pada Rabu (05/06/2024).
Sebagai contoh, PNS golongan III menabung di Bapertarum pada 1993. Lalu pada 2007, PNS terkait naik golongan IV dan pensiun pada 2016. Besaran dana pengembalian pokok simpanan yang akan diterima hanya Rp2.256.000 lantaran tidak ada hasil pemupukan dana.
BACA JUGA : KWI Singgung Privilese Kelola Tambang dari Jokowi
Dengan Tapera, PNS golongan IIIA yang mulai menabung pada 1995 kemudian naik golongan IV pada 2009, akan mendapatkan total tabungan Tapera per Mei 2024 sebesar Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil pemupukan dana.
Saat ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yakni alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum.
Sejak 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif dengan rincian 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris Rp2,69 triliun.
“Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, saat ini BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 orang yang sudah pensiun atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar Rp4,2 triliun,” pungkasnya.