Tanjungpinang, mataberita.net — Pada Selasa (11/06/2024), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) menyelenggarakan pemusnahan arsip. Yang mana dihadiri secara langsung oleh Perwakilan dari Arsip Nasional yaitu Kemenkumham Biro Umum Setjen, Inspektorat Jenderal dan Biro Humas, Hukum dan Kerjasama. Selain arsip milik Kanwil Kemenkumham Kepri, yang dimusnahkan yakni arsip yang berasal dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Belakangpadang dan Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang.
Ini pun disaksikan secara langsung oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI Muhammad Imam Mulyantono, Arsiparis Muda Biro Umum Andri Budi, Arsiparis Muda Biro Umum Radesta, Auditor Muda Itjen Muh. Fatchul Ulum, Auditor Pertama Itjen Prasetja Putra Perdana, Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Rifky dan Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Akbar Syailendra.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) I Nyoman Gede Surya Mataram. Dia menyampaikan. Kearsipan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam pemerintahan. Arsip berfungsi sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan kegiatan dan keputusan yang diambil. Pengelolaan arsip yang baik menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.