Jakarta, mataberita.net — Belasan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus). WNA tersebut diketahui melanggar izin tinggal.
“Sebanyak 14 WNA tersebut kita deportasi setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah pada Kamis (07/11/2024).
Deportasi terhadap 14 WNA, lanjut Ronald, terbagi kedalam 7 gelombang. Tahapan itu sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai. Deportasi dilakukan secara bertahap pada 2-5 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Ronald mengimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Agar dapat menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan. Dia juga meminta pada penyelenggara kegiatan terkait memastikan izin tinggal yang digunakan oleh WNA. Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.
Ronald menegaskan. Kanim Jakpus akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.