Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

Belasan WNA Dideportasi Kanim Jakpus

Foto : Belasan WNA Dideportasi Kanim Jakpus

Jakarta, mataberita.net — Belasan Warga Negara Asing (WNA) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus). WNA tersebut diketahui melanggar izin tinggal.

“Sebanyak 14 WNA tersebut kita deportasi setelah Imigrasi Jakarta Pusat melakukan Pengawasan Keimigrasian pada pekan lalu,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Bapak Ronald Arman Abdullah pada Kamis (07/11/2024).

Deportasi terhadap 14 WNA, lanjut Ronald, terbagi kedalam 7 gelombang. Tahapan itu sesuai dengan jadwal penerbangan masing-masing maskapai. Deportasi dilakukan secara bertahap pada 2-5 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

BACA JUGA : Yukz Tanya : Aplikasi Poligami dalam Poligini dan Poliandri Lagi Ngetren, Dibenarkan?

Ronald mengimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Agar dapat menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan. Dia juga meminta pada penyelenggara kegiatan terkait memastikan izin tinggal yang digunakan oleh WNA. Ronald berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

Ronald menegaskan. Kanim Jakpus akan menindak tegas WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Leave a Reply