Home Daerah Nasional Internasional Ekonomi Infografis Sastra Science Olahraga Otomotif Teknologi Mataberita TV
Info Terkini : PT. Mata Digital Internasional, www.mataberita.net, independent dalam berita | PT. Mata Digital Internasional melalui website www.mataberita.net melayani Jasa Produksi dan Penayangan Film, Company Profile, Dokumenter, Talkshow, Monolog dan TVC | Selain itu juga melayani Management Artis, Penyanyi, Chef, Aktor, Aktris, Band dan lainnya | Kami juga melayani Konsultasi Hukum, Manajemen, Broadcasting dan lainnya | Ditambah pula melayani Pelatihan Berbagai Bahasa diantaranya Inggris, Indonesia, Jerman, Korea, Jepang, Mandarin, Arab dan sebagainya | Tak ketinggalan pun melayani Pelatihan atau Diklat Jurnalistik, Bahasa, Broadcasting, Public Speaking, Design, Desain Grafis, Editing, IT, Hukum dan sebagainya | Nah... Kami juga menjual berbagai produk makanan dan minuman seperti Pempek Palembang, Kue Semprong, Thai Tea, Green Tea, Espresso, Cappucino, Americano dan masih banyak lagi | Yang suka berbusana Batik khas Pekalongan juga bisa memesan ke Kami yaaa... | Alami kendala Kompor Gasnya juga bisa dilayani oleh Kami | So kunjungi terus website kami di www.mataberita.net | Upz sampai lupa deh, hubungi Kami bisa ke (021) 89229850 atau bisa datang ke Jl. Kav. H. Umar II no 319, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi yaaa...| Kami juga melayani by seluler WhatsApp dengan menugaskan PIC Ayu Yulia Yang di 08567971900 | Percayakan Kami sebagai Mitra, Partner dan Relasi Anda...

BEI dan OJK Ubah Aturan Penghentian Sementara Perdagangan

Foto : BEI dan OJK Ubah Aturan Penghentian Sementara Perdagangan

Jakarta, mataberita.net — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah aturan penghentian sementara perdagangan efek alias trading halt.

Direktur Utama BEI Iman Rachman mengatakan trading halt disesuaikan menjadi selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.

Kemudian selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen, dan trading suspend atau pemberhentian hingga akhir sesi apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen.

Ketentuan itu berubah dari sebelumnya 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen. Kemudian selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen, dan trading suspend apabila IHSG anjlok lebih dari 15 persen.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Berniat Lakukan Efisiensi Terhadap Rantai Distribusi Hasil Pertanian

Iman mengatakan penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

“Penyesuaian dilakukan dalam rangka mengantisipasi dinamika yang terjadi saat ini. Kemudian memberikan likuiditas lebih kepada para investor, namun juga tentu saja melakukan proteksi pada investor sehingga investor diberikan waktu yang cukup untuk menelaah informasi yang ada saat ini,” tuturnya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (08/04/2025).

Selain trading halt, BEI dan OJK juga mengubah batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

ARB disesuaikan menjadi 15 persen bagi efek berupa saham pada papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, kemudian exchange-traded fund (ETF) dan dana investasi real estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sebelumnya ARB yang berlaku yakni 35 persen untuk rentang harga Rp50 – Rp200, 25 persen untuk harga Rp200 – Rp5.000, dan 20 persen untuk harga di atas Rp5.000.

“Penyesuaian persentase Auto Rejection Bawah dilakukan untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan perlindungan investor,” ucapnya.

Leave a Reply