Mataberita.net, JAKARTA- Penelusuran video ajakan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen rampung dalam waktu 7 hari.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebut akan mengumumkan pada Senin atau Selasa pekan ini.
“Dimulai semenjak penentuan video tersebut sebagai informasi awal oleh pihak Bawaslu. Senin atau selasa sudah ada hasilnya,” ungkap Bagja di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, (13/11).
Awalnya Bagja menjelaskan bahwa penelusuran video tersebut dilakukan oleh Bawaslu RI, bukan Bawaslu Jawa Tengah.
Penelusuran video tersebut juga menyangkut terhadap peristiwa norma-norma hukum yang terkait dengan pemilihan daerah. “Penanganan terhadap video tersebut dilakukan Bawaslu RI sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran, ingat ya, penelusuran terhadap peristiwa serta norma-norma hukum terkait dengan pemilihan kepala daerah,” ujar Bagja.
Pihak Bawaslu RI akan membentuk tim penelusuran untuk menyelidiki ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam video tersebut. Jika hasil penelusuran ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kata Bagja, maka akan diproses dalam penanganan pelanggaran baik sebagai temuan maupun sebagai laporan.
“Sebaliknya, jika tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran-pelanggaran, maka penelusuran dihentikan dan dijadikan sebagai laporan hasil pengawasan,” sebut Bagja.
Baca Juga :
Lampu Pocong di Kota Medan Jadi Sorotan
Dia menjelaskan terkait skema penelusuran yang akan dilakukan oleh Bawaslu. Pertama, kata dia, adalah menentukan norma peraturan perundang-undangan yang menjadi pro dan kontra. Bawaslu nantinya juga akan memanggil ahli untuk menganalisis adanya pelanggaran atau tidak. “Mana yang membolehkan, mana yang tidak membolehkan. Apakah ada tabrakan norma? Kalau tabrakan norma seperti apa solusinya?” ujar Bagja.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 52 tahun 2024, secara hukum pejabat negara, termasuk presiden dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus mengikuti ketentuan.
“Yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara,” sebut Bagja.
Dimana sebelumnya, beredar pernyataan Prabowo memberikan dukungan kepada Luthfi-Yasin dalam video yang diunggah dalam akun pemenangan Luthfi-Yasin.
“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ajakan Prabowo yang diunggah akun @luthfiyasinofficial.
Sementara Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tidak membantah bahwa Prabowo menyatakan dukungan terhadap Luthfi-Yasin di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jawa Tengah.
Dasco menyebut, presiden boleh menyatakan dukungan atau melakukan kampanye politik. “Berkampanye dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye,” kata Dasco.
Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo mengatakan, dukungan Prabowo kepada salah satu calon di Pilkada sah saja dilakukan selama tidak menggunakan jabatan sebagai Presiden dan memakai fasilitas negara. “Beliau adalah ketua umum partai, dan memang dari awal sebagai ketua umum itu punya tanggung jawab, yang adalah untuk mendukung mereka-mereka yang telah diberikan mandat,”pungkas Saraswati.